Bandar Lampung,Beritaphoto.id
Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Agama Tanjungkarang No 1/Pdt.Eks/2024/PA.Tnk. tertanggal 13 Maret 2024, Pada Hari Kamis pagi pukul 09.00 wib pengadilan Agama Tanjung Karang melaksanakan sita eksekusi sebuah rumah tinggal yang terletak di jalan Hayam Wuruk GG Bukit II NO 107,Rt-03/Rw-02,Kebonjeruk,Tanjung karang Timur.kamis (28/03/2024).
Pelaksanaan eksekusi didampingi oleh aparat penegak hukum dari TNI dan POLRI serta dari Lurah serta RT dan kepala Lingkungan setempat disaksikan oleh warga sekitarnya

Sebelum pelaksanaan eksekusi dilaksanakan,Muhammad Iqbal selaku Kepala pelaksana membacakan surat keputusan dari Pengadilan yang dihadiri oleh pemohon Gusmo Wiyono sedangkan Termohon tidak dapat hadir.
Menurut keterangan pemohon Gusmo Wiyono mengatakan bahwa keputusan sidang cerai tahun 2017 dan harta kerja sama harus dibagi.
lanjutnya,”keputusan inkrah sudah keluar tahun 2003 tapi belum di eksekusi baru sekarang ini baru dilaksanakan,”ucapnya.(Red)

