Bandarlampung–Beritaphoto.id
Eksekusi lahan seluas 600 M 2 di jalan Terusan Ryacudu Sukarame Bandarlampung Kisruh dan Nyaris terjadi Keributan ,beruntung Ratusan personel Polri di bantu Denpom turun tangan dan berhasil mengamankan jalan nya eksekusi Selasa (23/4/2024).
Eksekusi lahan seluas 600 m2 itu sempat mendapat penolakan dari termohon dan terjadi aksi dorong serta kericuhan dan membuat jalan menjadi macet
Pengacara pemohon, Erick Subarka mengatakan tanah itu bersengketa antara kliennya sebagai penggugat yakni Ibu Astuti Marlena dengan tergugat Ida Kencana Wati.
“Awal mulanya klien saya membeli tanah yang sudah bersertifikat dan sudah 4 kali perubahan, terakhir klien saya membeli dengan ibu Darmawati, ketika objek sudah dibeli dan mau ditempati, ternyata ada hambatan, lahan tersebut dibeli Tahun 2017 ,” Ujarnya.
Kemudian saat akan dikuasai oleh klien saya, ternyata objek tanah itu dibangun pagar oleh tergugat yakni Ida Kencana Wati.
“Awalnya cuma pagar, belum ada bangunan seperti sekarang,” Ucapnya.
Atas hal itu, kliennya mengajukan gugatan di PN Tanjung Karang dengan nomor perkara 119/PDT.G/2018/PN. Tjk.
“Hasil dari gugatan tahap pertama itu dimenangkan oleh ibu Astuti Marlena, klien saya,” Ucapnya.
Dimana, bunyinya menyatakan sebidang tanah tersebut milik penggugat, kemudian menyatakan tergugat 1,2 dan 3 telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Kemudian memerintahkan tergugat 1,2 dan 3 untuk mengosongkan tanah dan merobohkan segala bangunan,” Jelasnya.
Namun, pihak tergugat masih tak puas dan mengajukan banding, tapi hasilnya tetap dimenangkan oleh kliennya.
“Kemudian pihak tergugat melakukan upaya hukum Kasasi, hasilnya tetap dimenangkan oleh klien saya. Lalu, tergugat mengajukan peninjauan kembali, hasilnya tetap dimenangkan klien saya, terus kubu tergugat masih melakukan perlawanan atas eksekusi,” ujar nya.
Terimakasih kepada Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan jajaran, aparat Kepolisian dan Denpom yang turun membantu jalan nya eksekusi.
Dirinya menjelaskan eksekusi lahan tersebut merupakan yang kedua kalinya karena eksekusi pertama sempat gagal di Tahun 2020 lantaran ada perlawanan.
“Yang jadi permasalahan kubu tergugat yakni masih mempermasalahkan pendapatnya soal objeknya tidak sesuai, sebetulnya itu sudah pernah dibahas di pokok perkara waktu persidangan, ada tahap pembuktian, saksi, semua sudah diajukan bahkan BPN sendiri sudah mengeluarkan surat bahwa objek nya telah sesuai dengan data di pertanahan,” Jelasnya. (*)