Polisi Gerak Cepat Amankan 5 Pelaku Pemasang Jerat Babi Tewaskan IRT di Lampung Barat

oleh

Lampung Barat – Beritaphoto.id
Polisi mengamankan dan memeriksa 5 pelaku pemasang perangkap babi hutan di area perkebunan kopi Pekon Lombok Selatan, Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat.

Perangkap berupa kawat dialiri arus listrik tersebut diketahui memakan korban jiwa seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial IS (28) warga Panaragan Jaya, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kelima pelaku inisial H (21), YP (28), SM (59), FX (51), dan AJ (53). Mereka merupakan warga Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.

“Iya, dari laporan Polres Lampung Barat sampai saat ini ada 5 orang telah diamankan. Mereka diduga memasang kabel disangkutkan ke kawat dialiri listrik, hingga terkena korban Ida Safarila,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Kamis (25/4/2024).

Kata Umi, ke-5 pelaku pemasang perangkap tersebut kini masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh petugas Polres Lampung Barat.

“Masih diperiksa, untuk status hukumnya masih terperiksa sebagai saksi belum ditetapkan tersangka,” pungkasnya.

Dalam persangkaan perbuatannya, Umi menyampaikan, para tersangka diduga telah melanggar Pasal 359 KUHP, dikarenakan kesalahan atau kealpaannya telah menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ke-5 pelaku ini mengakui telah memasang jerat listrik serupa sudah beberapa kali. Tujuannya, untuk memberantas hama babi di area perkebunan tersebut.

Lebih lanjut petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil, 1 unit motor, 1 unit genset, 1 unit terapo, 5 tas, hingga alat-alat listrik kawat.

“Selain para pelaku, juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” akhiri Kabid Humas.

KABID HUMAS POLDA LAMPUNG
Kombes Pol Umi Fadilah Astutik.,S.Sos.,S.Ik.,M.Si(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *