Bandar Lampung –Beritaphoto.id
Terdakwa Muhamad Belly di di vonis Hakim dengan hukuman seumur hidup terkait sebagai kurir narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama sidang di gelar di PN Kelas 1A Tanjungkarang
Ketua majlis Hakim Salman Alfarazi menyatakan terdakwa Muhamad Belly di vonis dengan hukuman seumur hidup terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ,ujar Salman ,selasa (28/5/2024)
Sebelum men jatuh kan Vonis majlis hakim mempertimbangkan hal hal yg memberat kan ,terdakwa tidak mengindahkan peraturan pemerintah tentang Narkoba ,dan tidak terdapat hal yang meringan kan selama persidangan
Vonis tersebut lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa penuntut Umum Eka Aftarini yang menuntut nya dengan hukuman mati
Jaksa penuntut umum Eka Aftarini mengatakan , menuntut Muhammad Belly Saputra yang menjadi kurir sabu125 kilogram dia terlibat sebagai jaringan Narkoba internasional Predy Pratama ,
Sementara itu, Pengacara nya Tarmizi SH terdakwa M.Belly menyata kan banding dengan pertimbangan terdakwa sudah tiga tahun tidak lagi di jaringan narkoba ,kita apresiasi kemauan banding terdakwa ,ujar Tamizi
Pada sidang sebelum nya Jaksa Eka Aftarini mengatakan perbuatan terdakwa bermula pada Maret 2019. Terdakwa merupakan pegawai warung sate di daerah Betung, Palembang, ditawari pekerjaan di tower Palembang oleh Iko Agus Priyono (DPO). Pekerjaan itu mendapat imbalan Rp7 juta.
“Setelah menemui Iko Agus di rumah Salman Roziq. Keduanya langsung menjelaskan pekerjaan sebenarnya kepada terdakwa. Pekerjaan menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu, dengan upah Rp15-20 juta per kilo. Sabu-sabu tersebut milik Fredy Pratama,” katanya.
Kemudian pada April 2019, terdakwa bersedia menjadi kurir narkoba. Dengan catatan, terdakwa akan dilindungi oleh Fredy Pratama jika terjadi sesuatu di kemudian hari
“Setelah melakukan tahapan cukup panjang di September 2020, terdakwa berhasil menjadi kurir narkoba sebanyak 125 kilo. Dari pekerjaan itu, terdakwa menerima upah dari orang suruhan Fredy Pratama (DPO) Rp2,2 miliar,” kata Eka.
Terdakwa mengakui sebelum nya dia pecandu berat narkoba (red)