Kurir 125 Kg Sabu Lepas Dari Hukuman Mati

oleh

Bandar Lampung – Beritaphoto.id
Majlis Hakim Pengadilan. Negri Tanjung karang Memvonis Terdakwa Muhamad Belly dengan hukuman seumur hidup terkait sebagai kurir narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama sidang di gelar di PN Kelas 1A Tanjungkarang (28/5/2024)

Ketua majlis Hakim Salman Alfarazi menyatakan terdakwa Muhamad Belly terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika oleh karna itu menjatuh kan Vonis terhadap terdakwa dengan Hukuman seumur hidup ,ujar Salman di persidangan ,selasa (28/5/2024)

Sebelum men jatuh kan Vonis majlis hakim mempertimbangkan hal hal yg memberat kan ,terdakwa tidak mengindahkan peraturan pemerintah tentang Narkoba ,hal yang meringan terdakwa berlaku sopan selama persidangan

Vonis tersebut lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa penuntut Umum Eka Aftarini yang menuntut nya dengan hukuman mati


Sebelum nya Jaksa penuntut umum Eka Aftarini mengatakan , menuntut Muhammad Belly Saputra yang menjadi kurir sabu125 kilogram dia terlibat sebagai jaringan Narkoba internasional Predy Pratama ,
dan menuntut nya dengan hukuman mati

Sementara itu, Pengacara terdakwa M.Belly Tarmizi menyata kan sangat mengapresiasi dengan keputusan yang di ambil ketua majlis hakim Salman Alfarazi yang telah memberikan hukuman seumur hidup ,vonis ini lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman mati ,Tarmizi juga mendukung
pertimbangan terdakwa yang menyatakan banding karena dia sudah tiga tahun tidak lagi di jaringan narkoba ,kita apresiasi kemaun banding terdakwa ,ujar Tamizi

Pada sidang sebelum nya Jaksa Eka Aftarini mengatakan perbuatan terdakwa bermula pada Maret 2019. Terdakwa merupakan pegawai warung sate di daerah Betung, Palembang, ditawari pekerjaan di tower Palembang oleh Iko Agus Priyono (DPO). Pekerjaan itu mendapat imbalan Rp7 juta.

“Setelah menemui Iko Agus di rumah Salman Roziq. Keduanya langsung menjelaskan pekerjaan sebenarnya kepada terdakwa. Pekerjaan menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu, dengan upah Rp15-20 juta per kilo. Sabu-sabu tersebut milik Fredy Pratama,” katanya.

Kemudian pada April 2019, terdakwa bersedia menjadi kurir narkoba. Dengan catatan, terdakwa akan dilindungi oleh Fredy Pratama jika terjadi sesuatu di kemudian hari

“Setelah melakukan tahapan cukup panjang di September 2020, terdakwa berhasil menjadi kurir narkoba sebanyak 125 kilo. Dari pekerjaan itu, terdakwa menerima upah dari orang suruhan Fredy Pratama (DPO) Rp2,2 miliar,” kata Eka.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *