Bandar Lampung – Beritaphoto.id
Pengadilan Negeri Tanjung Karang kembali menggelar sidang praperadilan dengan pemohon Sjahril Hamid yang digelar di ruang sidang pengadilan setempat, Selasa (28/5/2024)
Dimana, dalam sidang lanjutan tersebut yang dipimpin oleh Hakim Dedi Wijaya SH., MH dengan agenda pemeriksaan berkas dan penyerahan alat bukti guna atas sidang praperadilan dengan Pemohon Sjahril Hamid dan Termohon Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung terkait sidang praperadilan kasus pemalsuan dokumen.
Usman Heri Purwono selaku Penasehat Hukum Sjahril Hamid mengatakan, agenda sidang hari ini adalah penyerahan alat bukti baik dari pemohon maupun termohon dan sesungguhnya praperadilan ini hanya memakan waktu satu minggu tadi nya diharapkan kepada pemohon dan termohon untuk menghadirkan saksi.
“Ya, karena kita belum ada nya saksi keputusan majelis hakim bahwa agenda saksi perlu baik dari pihak pemohon dan termohon memanfaatkan untuk menghadirkan para saksi maupun saksi ahli dan itu diberikan waktu besok atau Rabu (29/5/2024).
Usman Heri Purwono menambahkan, dalam proses praperadilan adalah pemeriksaan ahli itu setelah saksi, maka dari itu walaupun kami telah menyiapkan saksi majelis tidak menggunakan kesempatan itu untuk pemeriksaan ahli meskipun dari termohon meminta kalau sudah ada dari saksi pemohon silahkan dihadirkan,” ungkapnya kepada awak media sesuai sidang, Selasa (28/5/2024).
Lanjut Usman Heri Purwono, untuk praperadilan pemeriksaan ahli itu setelah pemeriksaan saksi. Jadi, Majelis hakim mengambil keputusan bahwa besok pemeriksaan saksi maupun pemeriksaan ahli
“Mereka berencana menghadirkan satu saksi yang berkaitan dengan perkara yang mana pernah menjabat sebagai kepala kelurahan,” ujarnya.
Menurut Usman Heri Purwono, kehadiran dari saksi tersebut sangatlah penting, karena saat ini beliau sudah menjadi pejabat disalah satu kecamatan yang ada di Bandar Lampung ini.
“Tadikan sempat saya lihat daftar barang buktinya dan saksi dari yang sesungguhnya kita perlukan juga sama dengan termohon,” jelasnya.
Usman Heri Purwono berharap, saksi tersebut yang sekarang menjabat sebagai pejabat di kecamatan itu dapat menghadiri sidang praperadilan yang akan digelar pada Rabu (28/5/2024), untuk kepentingan kedua belah pihak.
Sementara itu, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung, Made mengatakan, dalam pembuktian formil yang diuji dalam praperadilan, formil administrasi penyidik sesuai dengan pasal 77 KUHAP yang berisi pengujian wewenang yaitu, menguji tentang keabsahan administratif penyidik terhadap upaya paksa penangkapan/penahanan dan penyitaan
“Yang diuji adalah permohonan penangkapan/penahanan,” jelasnya.
Made menjelaskan, terkait alat bukti inilah pemohon mencampur adukkan alat bukti terhadap proses penyidikan di dalam praperadilan, dalam penetapan tersangka alat bukti yang harus dilengkapi penyidik yang tertuang dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP yakni alat bukti saksi, surat ahli petunjuk dan keterangan terdakwa.
“Karena syarat untuk ditetapkan menjadi tersangka, minimal dua alat bukti. Kita telah memiliki dua alat bukti, yang digunakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Untuk alat bukti tidak dapat diberikan sampai ke materi pokoknya,” pungkasnya.(*)