Rekrutmen Jaringan Narkoba Predy Pratama Salman Raziq di Tuntut Hukuman Mati

oleh

Bandarlampung- Beritaphoto.id
Terdakwa Salman Raziq (33) warga Jalan Sultan Syahrir Palembang ,di Tuntut Jaksa dengan hukuman Mati terdakwa terkait jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama pada sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, rabu (12/6/2024.)

Jaksa penuntut umum Lia Hayati Megasari yang ,Mengatakan terdakwa Salman terbukti melanggar pasal
137 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika meminta kepada hakim untuk menjatuh kan human mati kepada terdakwa kata nya di depan persidangan

Sebelum menjatuh kan tuntutan Jaksa mempertimbangkan hal hal yang memberatkan ,terdakwa tidak mentaati aturan pemerintah tentang Narkotika ,dan tidak ada hal yang dapat meringan kan terdakwa .sidang di tunda pekan depan

Pada sidang terdahulu jaksa penuntut umum menjelaskan dalam persidangan peran Salman Raziq sebagai perekrut kurir untuk jaringan Fredy Pratama.

“Terdakwa juga berperan sebagai rekrutmen kurir bersama-sama Muhammad Nazwar Syamsu alias Letto,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaannya.

Bersama terdakwa Muhammad Nazwar Syamsu alias Letto, Salman Raziq kata jaksa sudah mempekerjakan 12 kurir untuk bekerja dalam jaringan Fredy Pratama. 12 kurir tersebut yakni Muhammad Belly Saputra, Abduh, Jeje Hardiansyah alias Kakasi, Andi, Rizal, Deded, Leo, Gilang, Wibowo Fajar Prasetyo, Sholeh dan Agus.

Pada April 2019 kata jaksa, salah satu rekrutan terdakwa yakni Muhammad Belly Saputra tertarik menjadi kurir sabu. Sebab ia dijanjikan dengan upah Rp 15 hingga Rp 20 juta per kilogramnya. Setelah setuju, Salman Raziq kemudian menghubungi Muhammad Nazwar Syamsu alias Letto yang berada di dalam Lapas Mata Merah Palembang.

Setelah bekerja, pada awal September 2019 Salman Raziq kemudian memberikan handphone dengan aplikasi BBM Interprise di dalamnya kepada Muhammad Belly. Belly kemudian dihubungi oleh The Secret alias Fredy Pratama untuk mengikuti instruksi pengiriman sabu. Dari perekrutan itu, Muhammad Belly menjadi kurir sabu jaringan Fredy Pratama selama satu tahun dan sudah mengantar 125 kg sabu.

Jaksa juga menyebut terdakwa juga berperan dalam perekrutan terdakwa Wibowo Fajar Prasetyo yang dikenalkan oleh Muhammad Belly. Fajar Prasetyo kata jaksa bersama Muhammad Soleh mendapat perintah mengantar sabu 25 kg dari Pekanbaru menuju Surabaya dengan upah Rp 150 juta.

Tak hanya itu, terdakwa Salman Raziq juga berperan untuk mengumpulkan rekening yang akan digunakan untuk menampung uang-uang dari transaksi narkoba jaringan Fredy Pratama. Ada 41 rekening yang dikumpulkan Salman Raziq dan ia pun mendapat upah dari Fredy Pratama sebesar Rp 205 juta dari jasanya itu.

Menanggapi tuntutan Jaksa tersebut Tarmizi pengacara Salman Raziq mengatakan pihaknya akan mengajukan pledoi dan meminta hakim dapat mempertimbangkan tuntutan Jaksa tersebut ,kata Tarmizi.(Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *