Jakarta, – Beritaphoto.id
Kantor HUKUM TARMIZI & REKAN melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) “nota kesepakatan”, dengan KEMENKOP UKM RI.,jumat (14/6/2024)
Saat di wawancarai wartwan usai penandatanganan MoU ,Tarmizi menyampaikan rasa syukur karena acara tadi dapat berjalan dengan lancar dan penuh rasa kekeluargaan. dan dihadiri langsung oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koprasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Bapak DR.Yulius, M.A.
dalam kesepakatan tadi tentunya kami berharap kedepan setiap pelaku Usaha kecil dan menengah (UMKM) bisa mendapatkan Layanan Bantuan Hukum dan Pendampingan Hukum dari Kantor Kami,ujar Tarmizi
Lanjut nya dengan kehadiran kami agar bisa meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum, tegas nya
Dalam kesepakatan itu kami siap mendampingi semua perkara baik litigasi dan non litigasi, dalam setiap tingkatan akan kami kawal serta dampingi, bahkan ada beberapa hal masalah bisa dengan Gratis.
Dalam hal ini mendampingi dan mengadvokasi perkara-perkara yg sering terjadi yaitu Wanprestasi, perkara utang piutang, Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, Sengketa Ketenagakerjaan, Sengketa atas kewajiban pajak, Penyusunan dokumen Hukum, dan Perkara lain yg berhubungan degan kegiatan Usaha Mikro dan Usaha Kecil, serta seminar- seminar hukum ,tutup pengacara berkepala plontos ini (red)

