Bandar Lampung – Beritaphoto.id
Sidang lanjutan perkara Tindak pidana Narkotika sebanyak 12 kg, kembali di di tunda dengan alasan Jaksa Belum Siap dengan Tuntutan nya Ini penundaan yang ke lima kali , kamis, (20/6/24)
Di jelas kan terdakwa Didin Nurdin (50) Warga Tasik malaya di sidang kan terkait dugaan Sebagai kurir sabu 12 kg terdakwa Didin di Ancam pasal114 ayat 2 UU narkotika tahun 2009
Penasehat Hukum Didin Nurdin Usai penundaan sidang menyatakan Klien.nya Didin Nurdin diduga sebagai kurir sabu sebanyak 12 kg pada hal Didin ini hanya sebagai supir dan dia tidak tahu mobil yang di bawa nya membawa sabu pada sidang terdahulu terungkap Terdakwa 1 Beni Kasrin, yg memerintahkan terdakwa Didin untuk mencari sewaan mobil, dan sekaligus sebagai sopirnya untuk mengantar penumpang dari Merak ke daerah Jawa timur, dengan memberikan uang sebesar Rp. 2,5 juta kepada Didin , Ungkap Adi
Lanjut Adi Ini kebohongan sehingga menyeret sopir Travel Didin Nurdin sebagai terdakwa ,tegas Adi
Perkara dengan Nomor : 182/Pid.Sus/2024/PN Tjk, yang mendakwa kan Beni Kasiran Bin Basrah Lubis, dan Didin Nurdin Bin Elon, dan tiga pelaku lainnya dengan dengan berkas terpisah, yakni Ahmad Arifin Bin Lasim, Sapik Bin Sami, dan Nurullah Als Nasrul Als Sahrul Bin Surojun.
Dipersidangan Beni mengaku bahwa Didin tidak tahu bahwa yang di bawa adalah Sabu sebanyak 12 kg dia dikasih tau akan antar orang kerja ke Jawa timur , kalau pak Didin tahu dia pasti tidak akan mau mengantarkan nya Ujar terdakwa Beni saat di tanya Penasehat hukum terdakwa Didin di persidangan sebelum nya sebagai saksi di persidangan Terdakwa Didin Nurdi.
Terpisah Direktur BE-I LAW FIRM, Yunizar Akbar, S.H. menjelaskan kepada wartawan ketika ditemui di PN Tanjungkarang, mengatakan
“Kami hanya menggali fakta dan kebenaran saja, dan kami sangat berharap semoga Majelis Hakim dapat melihat perkara ini dengan jernih dan mengutamakan hari nurani dalam mengani nya” tutupnya.
Jaksa penuntut Umum Kandra buana membenarkan ini penundaan yg kelima kali nya ia mengatakan kalau tuntutan narkoba yg kasus besar atau barang bukti banyak kami menunggu petunjuk dari Jaksa Agung kata nya usai penundaan sidang yg ke lima
Sidang akan di lanjutkan pekan depan (*)

