Enam Terdakwa Terkait Joki CASN Jalani Sidang Dakwaan Perdana

oleh

Bandarlampung – Beritaphoto.id
Jaksa penuntut Umum aju kan Enam orang terdakwa dalam perkara dugaan joki calon aparatur sipil negara (CASN) pada penerimaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dengan agenda sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.

Keenam terdakwa tersebut diantaranya Indra Gunawan, Amantri Subarkah, Kamilian Yussi Permata, Muhammad Reza Akbar, Ratna Devinta Salsabila, dan Cyrilla Zabrina Putri Arzano (didakwa dalam empat berkas terpisah). Para terdakwa jalani sidang perdana dengan didampingi para penasihat hukumnya.

Para terdakwa tersebut dalam perbuatannya diduga telah melanggar Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU RI No11 Tahun 2008 Tantang Informasi dan Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 94 Jo Pasal 77 UU No24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UU RI No23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.


Penasihat hukum terdakwa mengatakan bahwa pihaknya masih akan fokus terhadap dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa. Yang jelas pihakhya tidak melakukan eksepsi pada dakwaan yang dibacakan oleh jaksa.

“Ini masih dakwaan jadi akan kita pelajari dulu. Yang jelas kita tidak ajukan eksepsi tapi mengenai klien kita ini, kita akan lakukan yang terbaik. Hanya saja kita masih akan pelajari dulu, dan akan kita pertimbangkan pada sidang mendatang,” kata Mario Andriyansyah.

Sebelumnya, pada 2 Desember 2023 lalu Kejati Lampung telah menangkap tangan seorang wanita berinisial RDS lantaran diduga melakukan perbuatan joki CASN di Kejati tersebut.

RDS yang merupakan anak dari seorang pejabat di Lampung itu kemudian dibawa ke Mapolda Lampung untuk segera dikembangkan. Dari pengembangan tersebut, Polda Lampung kembali menangkap lima pelaku lainnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *