Tarmizi SH , Pengacara Tiga Terdakwa Kurir Sabu 58 kg Bacakan Pledoi

oleh

Bandarlampung – Beritaphoto.id
Pengacara Tiga warga Aceh terkait menjadi kurir sabu sebanyak 58 kg Bacakan pledoi atas terkait tuntutan Jaksa dengan Hukuman Mati kepada klien nya ,sidang yang di gelar di Pengadilan kelas 1A Tanjungkarang ,Senin (1/7/2024)

Pada sidang sebelum nya
Sempat tertunda selama 4 kali , jaksa penuntut Umum Kandra Buana membacakan tuntutan nya ,Ketiga terdakwa kurir sabu 58 kg , M.Khadafi,Muhamad Yani dan Nurdin ketiga nya warga Desa Leung Kecamatan Paya kabupaten Aceh Utara provinsi Aceh terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 2 tentang narkotika tahun 2009 karena memiliki menguasai atau menjadi perantara narkotika jenis sabu ,Jaksa meminta Kepada majlis hakim untuk menghukum ketiga terdakwa, dengan Hukuman Mati ,ujar Kandra di depan persidangan

Sebelum menjatuh kan tuntutan mati Jaksa telah mempertimbang kan hal hal yang memberat kan ,ketiga terdakwa terang terangan tidak mentaati peraturan pemerintah tentang Narkotika ,tidak terdapat hal yang meringan kan bagi ketiga terdakwa.

Dalam pledoi nya Penasehat hukum terdakwa Tarmizi SH menanggapi tuntutan mati ketiga klien ,dia menyata kan untuk memberi efek jera bagi ketiga klien nya sudah cukup mereka menyesal dan secara psikologis mereka sudah sangat tertekan dan trauma bagi kejiwaan nya dengan tuntutan mati tersebut


“Dalam UUD pasal 28 A ayat (1) UUD 1945 setiap warga negara berhak untuk mempertahan kan hidup dan kehidupan nya ,hukuman .ati ada lah pengingkaran terhadap hak asasi manusia yg tidak dapat dikurangi apa pun sepert termuat dalam pasal 28 ayat (1) UUd 45 hak azasi manusia untuk hidup adalah hak manusia yg tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun ,perampasan nyawa orang lain berupa pembunuhan dalam bentuk hukuman mati adalah Pelanggaran HAM ,kata nya

Untuk itu dia meminta kepada majlis hakim dapat lah kira nya mempertimbang kan Hukuman yg se adil adil nya bagi ketiga klien nya

Pada sidang dakwaan
Jaksa Penuntut Umum Kandra Buana mendakwa mereka dengan pasal 112 ayat 2 tentang narkotika tahun 2009 karena memiliki menguasai atau menjadi perantara narkotika jenis sabu

Ketiga nya di tangkap di Seaport Introduction di pelabuhan Bakau heni saat akan menuju Merak Banten pada bulan November 2023 yang lalu

Dimana mobil Exspander yang di tumpangi ketiga terdakwa di geledah polisi ,al hasil polisi mendapati 58 bungkus besar sabu yang di simpan di setiap lini pintu dan dashboard mobil tersebut (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *