Terdakwa Korupsi Dana. kelurahan Kota Alam Fellix Sulandana di Sidang kan

oleh

Bandar Lampung – Beritaphoto.id
Jaksa penuntut umum mengajukan sidang perdana Lurah Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara, Fellix Sulandana terkait korupsi Dana Kelurahan sebesar Rp 260 juta di gelar si Pengadilan Negri kelas1 A Tanjungkarang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana korupsi dana kelurahan terhadap Terdakwa Fellix Sulandana selaku Lurah dan Yuniarti selaku Opratator Komputer Kelurahan Kota Alam Lampung Utara.

Dalam dakwaan JPU Muhammad Azhari Tanjung mengatakan, terdakwa Fellix Sulandana selaku Lurah bersama-sama Terdakw Yuniarti selaku operator komputer kelurahan, telah melakukan tindak pidana korupsi pada Dana Kelurahan Kota Alam Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana,” kata Azhari dalam bacaan dakwaannya Senin (8/07/24)

Dalam dakwaan JPU diterangkan, Fellix Sulandana selaku Lurah Kota Alam telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan pemalsuan dokumen dalam pengelolaan dana kelurahan.

“Ia yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), secara lisan memerintahkan Yuniarti untuk mengurus pengajuan, pencairan, dan pelaporan pertanggungjawaban dana kelurahan tanpa surat perintah resmi,” katanya.

Dari keterangan Dedi Gunawan yang ditunjuk sebagai Bendahara Kelurahan Kota Alam kata JPU, mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pengelolaan dana tersebut.

“Seluruh tanda tangan Dedi Gunawan dalam dokumen anggaran dan SPJ dipalsukan oleh Yuniarti. Selain itu, Emalia yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), juga tidak pernah dilibatkan oleh Fellix sehingga tidak mengetahui rincian anggaran yang telah digunakan,” jelasnya

Lanjut JPU, hasil audit yang dilakukan oleh pihak berwenang mengungkap adanya honor tahun anggaran 2022 sebesar Rp.160.339.000,- yang tidak dibayarkan kepada pihak yang berhak.

“Sebagian besar dana kelurahan yang tidak terealisasikan digunakan untuk keperluan pribadi Fellix Sulandana dan Yuniarti, dengan rincian dana terpakai untuk Fellix sebesar Rp.110.660.900,- dan untuk Yuniarti sebesar Rp.150.065.000,-, sehingga total kerugian Negara mencapai Rp.260.725.900,-,” terangnya

Atas Dakwaan JPU tersebut tanpa didampingi penasihat hukum, baik Terdaka Fellix maupun Yuniarti menyatakan sikap menerima dakwaan, sehingga persidangan oleh Hakim Hendro Wicaksono ditunda dan akan kembali digelar pekan depan.

“Sidang kita tunda dan akan kembali kita gelar Pada Jumat 12 Juli 2024 mendatang dengan agenda pembuktian,” kata Hakim Hendro Wicaksono (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *