Bandarlampung – Beritaphoto.id
Sidang lanjutan perkara dugaan joki Calon Aparatur Sipil Negara (CPSN) di kejati Lampung
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Maranita menghadirkan dua orang saksi dalam sidang lanjutan ini
“Hari ini kejaksaan menghadirkan dua saksi yang hadir,” katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa.(9/7/2024)
Kedua saksi yang hadir tersebut yakni Agus Sudrajat selaku pengawas dalam pelaksanaan Bimbel untuk kepentingan joki CASN dan Rehan selaku seseorang peserta yang tidak lolos saat akan masuk CASN.
Kedua saksi tersebut dimintai keterangannya secara terpisah. Pertama saksi Agus Sudrajat dimintai keterangannya terkait terjadinya joki CASN dan joki memasukan seseorang ke kampus ternama di Indonesia.
Dalam persidangan, saksi Agus menjelaskan bahwa dirinya pada bulan Juni diajak oleh terdakwa Amantri Subarkah untuk membesuk terdakwa Indra yang saat itu sedang menjalani hukuman perkara yang sama.
“Saya kemudian diajak ke Bandung atas perintah Indra. Pergi ke Bandung untuk membicarakan dan membantu (joki) calon peserta masuk kedokteran di kampus Institute Pertanian Bogor (IPB),” katanya, Selasa.
Dia juga menjelaskan bahwa dirinya saat itu berperan sebagai pengawas Bimbel. Bahkan untuk menjalankan misi tersebut ia juga mengakui bahwa telah dimasukan ke dalam grub.
“Buat grub WhatsApp untuk Bimbel isinya saya Reza, dan Amantri. Saya tidak tahu adminnya dan kapan dibuat, saya hanya dimasukan ke dalam grub,” katanya.
Perkara joki calon aparatur sipil negara (CASN) pada penerimaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melibatkan enam terdakwa di antaranya Indra Gunawan, Amantri Subarkah, Kamilian Yussi Permata, Muhammad Reza Akbar, Ratna Devinta Salsabila, dan Cyrilla Zabrina Putri Arzano (didakwa dalam empat berkas terpisah).
Para terdakwa tersebut dalam perbuatannya diduga telah melanggar Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU RI No11 Tahun 2008 Tantang Informasi dan Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 94 Jo Pasal 77 UU No24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UU RI No23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Sebelumnya, pada 2 Desember 2023 lalu Kejati Lampung telah menangkap tangan seorang wanita bernama Ratna Devinta Salsahila lantaran diduga melakukan perbuatan joki CASN di Kejati tersebut.
Ratna yang merupakan anak dari seorang pejabat di Lampung itu kemudian di bawa ke Mapolda Lampung untuk segera dikembangkan. Dari pengembangan tersebut, Polda Lampung kembali menangkap lima pelaku lainnya.(*)

