Didin Nurdin Supir Travel Yg Diduga Bantu pengiriman Sabu 12kg Minta Bebas Dalam Pembelaan Nya

oleh

Bandarlampung -Beritaphoto.id
Seorang supir yang diduga terlibat membantu melakukan pengiriman 12 kilogram narkotika jenis sabu-sabu mengajukan pembelaaan melalui pledoi yang disampaikan dihadapan majelis hakim serta jaksa dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.

Terdakwa Didin Nurdin tersebut membacakan pembelaannya didampingi penasihat hukumnya, Ichsan Assyfa.

Dalam nota pembelaannya, terdakwa Didin melalui penasihat hukumnya menilai bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kurang cermat, kurang teliti, dan kurang hati-hati serta mengabaikan asas presumption of innocence dalam mempertimbangkan dengan seksama fakta-fakta yang terungkap dipersidangan secara utuh melainkan
hanya menggunakan keterangan yang didapat dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Jaksa sangat bersikap subyektif dalam membuat dakwaan dan tuntutan. Sehingga bahwa dalam Pasal 1 butir 27 juncto Pasal 185 ayat (1) KUHAPidana telah dinyatakan bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti apabila keterangan tersebut dinyatakan dalam persidangan mengenai peristiwa pidana yang didengar sendiri, dilhat, dan dialami. Kemudian jaksa yang membuat tuntutan dengan mengacu pada BAP diluar persidangan adalah suatu kekeliruan dan kekhilafan yang sudah jelas bertentangan dengan Pasal 1 butir 27 juncto Pasal 185 ayat (1) KUHAPidana,” kata dia saat membacakan pledoinya dalam persidangan, Kamis.

Kemudian, lanjut dia, dalam pledoinya bahwa tidak ada satupun alat bukti yang dihadirkan oleh jaksa yang mampu
membuktikan jika terdakwa terlibat atau mengetahui tentang transaksi narkotika jenis sabu. Justru, tambah dia, bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa dalam persidangan mempertegas jika terdakwa benar-benar tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh terdakwa.

“Kemudian berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan semua dalil yang
disampaikan jaksa dalam tuntutannya adalah tidak berdasarkan fakta dan tidak mencerminkan rasa keadilan sebagaimana yang di cita-citakan
oleh Undang-undang,” katanya.

“Karena itu melalui pledoi ini majelis hakim kami menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa. Kami mohon majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala dakwaan (Onstlaag Van Alle Rechtvelvolging). AApabila majelis hakim berpendapat lain, agar diberikan putusan yang seadil-adilnya, demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum yang berlaku dan berdasarkan ketuhanan yang maha esa,” tutupnya.

Didin juga saat di tanya hakim apa ada yg mau di sampai kan lagi,dia meminta kepada mejlis hakim agar dia di bebaskan

Terdakwa Didin sendiri sebelumnya telah dituntut jaksa selama 20 tahun. Terdakwa Didin dituntut jaksa bersama terdakwa lainnya bernama Beni Kasiran, Ahmad Arifin, Sapik, dan Nurullah dengan hukuman yang sama selama 20 tahun serta denda sebesar Rp2 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.

Masing-masing dari para terdakwa sendiri memiliki peran yang berbeda-beda mulai dari membawa mobil, menunggu di Pelabuhan Bakauheni dan Merak, dan lainnya.[*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *