Bandar Lampung -Beritaphoto.id
Terdakwa tiga sopir bus dari PO. Lantra Jaya, yakni Purwanto, Fredi Juniansyah, dan Joni Heryanto, di sidang kan dalam sidang dakwaan terkait bawa 75 ekor burung yang dilindungi .
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum Avi Yuanto dijelaskan ketiganya ditangkap oleh pihak kepolisian pada Sabtu, 6 Januari 2024, setelah kedapatan mengangkut satwa dilindungi di Jalan Tol Trans Sumatra KM 87.
“Penangkapan terhadap ketiganya bermula saat bus PO. Lantra Jaya dengan nomor polisi BG 7020 EA diberhentikan oleh anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Lampung,” kata penuntut umun dalam dakwaan yang dibacakannya Pada Selasa (13/8/24)
“Dalam pemeriksaan, ditemukan 22 box berisi 787 ekor burung dengan 75 ekor di antaranya termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi, seperti Takur Warna Warni, Cica Hijau Sayap Biru, dan Cica Daun Sumatera,” katanya
Avi melanjutkan, dari keterangan yang diperoleh, aktivitas tersebut diawali pada 5 Januari 2024. Pada hari itu, Joni Heryanto menerima panggilan telepon dari seorang pria bernama Usup (DPO), yang memintanya untuk mengangkut burung dengan imbalan Rp50.000 per koli. Joni kemudian menyetujui tawaran tersebut dan memberitahukan rekan-rekannya, Purwanto dan Fredi, tentang pengangkutan ini.
“Setibanya di Way Tuba, Lampung, Joni menerima 22 box berisi burung dari Usup. Setelah memuat burung-burung tersebut ke dalam bus, mereka melanjutkan perjalanan menuju Jakarta. Namun, sebelum sampai di tujuan, mereka dihentikan oleh petugas PJR di Tol Trans Sumatra dan ditangkap,” katanya
Lebih lanjut Avi, Ketiga terdakwa diketahui telah menerima upah dari pengiriman satwa-satwa tersebut, dengan pembagian yang telah disepakati. Purwanto mendapatkan bagian 40 persen, Fredi 30 persen, dan Joni 20 persen. Sisa sebesar 10 persen digunakan untuk biaya operasional bus.
“Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” pungkasnya
Setelah mendengar isi dakwaan penuntut umum, ketiga terdakwa menyatakan menerima dakwaan tersebut, sehingga oleh Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, persidangan ditunda dan akan digelar kembali dengan agenda pembuktian dua hari kedepan.
“Sidang kita tunda dan akan digelar kembali pada Kamis 30 Agustus 2024 dengan agenda pembuktian oleh penuntut umum,” kata Majelis Hakim Lingga Setiawan. (Red)

