Sekda Pringsewu jadi saksi meringankan dalam perkara korupsi BPHTB

oleh

Bandarlampung – Beritaphoto.id
Sekretari Daerah Kabupaten Pringsewu, Lampung Heri Iswahyudi menjadi saksi meringankan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang melibatkan terdakwa Waskito Joko Suryanto.

Terdakwa Waskito Joko Suryanto sendiri merupakan seorang mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu.

“Step by step sidang telag berlangung dan sidang hari ini kami menghadirkan saksi meringankan untuk terdakwa dalam hal ini mantan Sekda,” kata penasihat hukum terdakwa, Bambang Joko di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Jumat.

Saksi Heri Iswahyudi sendiri dalam persidangan menjelaskan kewenangannya sebagai Sekda saat itu terkait penetapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Menurut saksi bahwa penerapan terkait E-Pajak yang telah dilakukan terdakwa merupakan suatu terobosan untuk menghindari penyimpangan atau punguran pajak yang manual,” kata dia.

Lanjut Bambang, dalam keterangan saksi, bahwa dalam penerapan pajak sebelumnya melalu pola-pola dengan cara menitipkan pajak kepada para RT tanpa diberikan tanda terima.

“Di situ terjadinya letak-letak krusial. Karena itu terdakwa melakukan penerapan pembayaran pajak melalui E-Pajak,” katanya.

Sebelumnya, Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu, Waskito Joko Suryanto, diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan cara menetapkan pajak BPHTB kepada ahli waris atas nama almarhum Soemarwoto di Pekon Wates Timur di bawah nilai pasar yakni sebesar Rp1.000.000 per meter. Sehingga terdakwa didakwa akibat perbuatannya telah merugikan negara sebesar Rp576.400.000.

Tidak hanya itu, terdakwa juga dinilai telah memberikan keringanan BPHTB ahli waris sebesar 40 persen yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaanya menilai bahwa tindakan terdakwa tersebut telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang No20 Tahun 2001.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *