CV Hasta Karya Nusaphala Gugat Rp 10 Miliar Tedy Agustiansjah Terkait Pengerjaan Resto Bebek Tepi Sawah Balam

oleh

Bandarlampung -Beritaphoto.id.
Terpidana Tedy Agustiansjah menjalani sidang gugatan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung terkait wanprestasi pengerjaan proyek disebuah lahan yang ada di Jalan Gatot Subroto, Telukbetung Selatan, Bandarlampung.

Tedy Agustiansjah sendiri digugat oleh CV Hasta Karya Nusaphala selaku penggugat lantaran diduga belum mebayarkan pengerjaan proyek untuk pebangunan resto “Bebek Tepi Sawah” senilai Rp10 miliar lebih.

Sidang yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang tersebut diketuai oleh Firman Khadafi Tjindarbumi. Sidang tereebut masih beragendakan pemerikaan keterangan saksi dari pihak penggugat.

“Sidang sedang berjalan pemeriksaan saksi. Kami telah hadirkan beberapa saksi terkait mengerjaan proyek serta penjelasan terkait sertifikat lahan tersebut,” kata penasihat hukum CV Hasta Karya Nusaphala, Japriyanto di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Sabtu.

Dia melanjutkan melalui gugatan tersebut, dirinya meminta agar tergugat Tedy Agustiansjah yang merupakan pemilik lahan pembangunan resto bebek tepi sawah untuk bertanggungjawab membayarkan pekerjaan yang belum dibayarkan oleh tergugat.

Menurut dia, dalam persidangan, tergugat Tedy Agustiansjah sendiri memiliki peran yang sangat besar dalam pembangunan proyek resto mulai dari desain dan struktur bangunan dikarenakan tergugat yang mlakukan arahan semuanya.

“Tergugat merupakan pemilik hak atas tanah berdasarkan sertifikat atas pembangunan resto di mana seetifikat tersebut masih berstatus kepemilikannya. Karena itu, secara hukum tergugat harus menyelesaikan pembayaran pengerjaan proyek tersebut,” kata dia.

Pada gugatan tersebut, tambah Japriyanti, pihaknya meminta agar majelis hakim dapat mengabulkan seluruh gugatan tersebut di antaranya menyelesaikan pembayaran sebesar Rp10 miliar lebih dan menghukum tergugat untuk membayar kerugian bunga bank sebesar 6 persen per tahun sejak April 2020.

“Kami juga minta agar majelis hakim menghukum tergugat atas kerugian inmaterial telah kehilangan kepercayaan dan menanggung nama baik perusahaan yang tidak ternilai harganya. Tetapi untuk kepastian hukum dalam mengajukan gugatan maka kerugian inmaterial penggugat adalah sebesar Rp50 miliar,” katanya.

CV Hasta Karya Nusaphala selaku penggugat tidak hanya menggugat terpidana Tedy Agustiansjah saja melainkan juga turut menggugat PT Mitra Setia Kirana selaku tergugat I dan Andy Mulya Halim selaku tergugat II.

Terpidana Tedy Agustiansjah sendiri sedang menjalani hukuman di Lapas Cipinang selama tujuh tahun dan enam bulan penjara. Ia dihukum dalam perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico.

Tedy Agustiansjah yang merupakan Chairman dari KSPPS Pracico Inti Utama sekaligus ketua dari KSP Pracico Inti Sejahtera dalam penyidikan kepolisian beberapa waktu lalu telah melanggar kasus kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Penipuan dan Penggelapan sesuap pasal 378 dan 372 dalam KUHP, serta pasal 46 dari UU Perbankan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *