Bandarlampung – Beritaphoto.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, melalui bidang Pidana Umum (Pidum) mengaku, telah mengirimkan surat P17 atau perkembangan hasil penyelidikan kepada penyidik Polsek Sukarame, Bandarlampung terkair perkara dugaan penipian modus penukaran uang baru untuk Tunjangan Hari Raya (THR).
“Pertama sudah kita tagih perkembangan penyelidikan melalui P17 yang kami kirimkan, selang satu bulan kami kirimkan lagi. Namun hingga saat ini juga belum ada dari perkembangan Polsek Sukarame,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidim) Kejari Bandarlampung, Maudin di Bandarlpung, Jumat.
Dia melanjutkan perkara yang hampir berjalan selama satu tahun tersebut, selama ini pihaknya baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Tahap I dari penyidik Polsek Sukarame atas nama Aliyul Fitri.
Dalam perkara tersebut, lanjut dia, pihaknya juga tidak mengetahui kendala yang dihadapi penyidik Polsek Sukarame sehingga surat P17 yang trlah dikirimkan selama dua kali tidak ada respon oleh Polsek Sukarame.
“Bahkan waktunya satu minggu lagi hampir habis. Jika tifak ada kejelasan maka kami akan keluarkan P20 atau surst prmberitahuan bahwa waktu penyidikan telah habis. Ini juga tentunya ke depan diharapkan jadi evaluasi baik oleh Polresra Bandarlampung maupun Poksek Sukarame, karena hal ini bukan hanya sekali melainkan sudah sering terjadi,” kata dia.
Kapolsekta Sukarame Kompol M Rohmawan saat dikonfirmasi melalui ponselnya ia mengatakan, agar dapat ditanyakan kepada Kanit Reserse Kriminal (Kanis Reskrim). Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kanit Polsek Sukarame tersebut mengatakan bahwa akan menanyakan terlebih dahulu ke penyidik. Namun saat dikonfirmasi kembali, tidak ada tanggapan dari kanit tersebut baik melalui pesan maupun panggilan.
Penasihat hukum korban penipuan dan penggelapan, Scintia Sari mengatakan, pihaknya sangat kecewa atas penyidikan yang telah dilakukan oleh Polsek Sukarame. Menurut dia, perkara tersebut sangat tidak wajar hingga hampir setahun belim juga ada perkembangan.
Dalam laporannya tersebut, pihaknya terus mempertanyakan perkembanhannya terhadap penyidik Polsek Sukarame yang menangani perkara tersebut bernama Afriza Budi Mulia Putra.
“Sering sekali kami kordinasi tapi tidak ada kejelasan. Terakhir kami tanyakan terkait perkembangannya, penyidik mengatakan bahwa nanti akan dijemput paksa, namun ketika kami tanyakan lagi dia jawab nanti akan dieksekusi. Jadi kami bingung, ada apa sebenarnya di balik laporan kami ini,” kata M Dio Anugraha.
Sebelumnya, korban bernama Scintia Sari pada Juni 2024 lalu telah melaporkan perkara penipuan dan penggelapan ke Polsek Sukarame, Bandarlampung. Perkara dugaan penipuan tersebut dilakukan Aliyul Fitri yang kini telah dilaporkan ke kantor polisi.
Untuk modus yang dilakukan oleh terlapor itu sendiri dilakukan dengan cara menawarkan penukaran uang baru untuk THR dengan cara cepat tanpa mengantri melalui rekannya yang bekerja di salah satu bank yang ada di Bandarlampung.
Namun berjalannya waktu, saat korban memberikan uang sebesar Rp10 juta lebih, namun terlapor tidak kunjung tiba untuk memberikan uang tukaran tersebut sehingga korban terpaksa mendatangi rumah terlapor. Bahkan saat didatangi, terlapor justru mengatakan kepada korban agar silahkan melaporkan dirinya ke kantor polisi.

