Terdakwa Warga Batam cabuli anak di bawah umur asal Lampung,Kenal Melalui Game Mobile Legend

oleh

Bandarlampung -Beritaphoto.id
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandarlampung, Yessie Indra Anggun Dwi Putri menyidangkan terdakwa Machel Hartono dalam perkara dugaan tindak pidana perlindungan anak terhadap anak di bawah umur.

Terdakwa yang merupakan asal Batam tersebut diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 16 tahun berinisial FAW warga Bandarlampung.

Jaksa dalam perkara tersebut mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis yakni tindak pidana perlindungan anak dan melarikan anak yang belum dewasa dalam hal ini Pasal 81 ayat (2) UU RI No17 Tahun 2016 dan Pasal 332 ayat (1) Ke-1.

Dalam dakwaannya, Jaksa Yessi menjelaskan bahwa perbuatan tersebut terjadi pada tahun 2022 saat keduanya berkenalan melalui game online “Mobile Lagend”. Pada bulan Juni tahun 2024, kemudian terdakwa berkomunikasi dengan korban melalui WhatsApp dan pada bulan Juli keduanya menjalin hubungan dengan cara berpacaran.

“Pada tanggal 22 Juli 2024, terdakwa dari Batam datang ke Bandarlampung untuk menemui korban dan setibanya di Bandarlampung terdakwa bertemu dengan korban di sebuah caffe yang berada di Bandarlampung,” kata jaksa dalam dakwaannya yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung secara tertutup, Kamis

Lanjut jaksa masih dalam dakwaannya, saat keduanya bertemu kemudian terdakwa mengatakan bahwa ingin mencari kosaan dan di dapatkan kosan yang terletak di Jalan WR Supratman, Gang Pengadaian, Telukbetung Utara Kota, Bandarlampung.

“Beberapa kali korban main di kosannya terdakwa tersebut sepulang sekolah maupun pas libur sekolah,” katanya.

Pada tanggal 08 Agustus 2024 Pukul 11.00 WIB, kemudian terdakwa pergi ke rumah korban untuk menjemput korban dan mengajak main dengan izin kepada orangtuanya. Kemudian terdakwa dan korban memesan Gocar untuk pergi makan ke KFC di Chandra Teluk Betung.

“Selesai makan terdakwa dan korban pergi ke kosan terdakwa di kosan Atuade. Sesampai di kosan terdakwa dan korban masuk, kemudian terdakwa menutup pintu kamar kosan dan menguncinya sehingga terjadinya hubunhan badan,” kata jaksa.

Lanjut jaksa dalam dakwaannya, pada tanggal 11 Agustus 2024 Pukul 13.00 WIB terdakwa kembali ke rumah korban untuk menjemputnya dan mengajak main ke Mall dengan minta izin ke orangtuanya. Kemudian terdakwa dan korban memesan Gocar untuk pergi makan MALL Kartini, dan pada Pukul 14.30 WIB terdakwa dan korban pergi ke kosan terdakwa dan terjadi perbuatan yang sama.

“Perbuatan itu dilakukan terdakwa berkali-kali. Bahkan perbuatan tersebut sempat dilakukan terdakwa di Apartement Paragon Village yang berada di Curug, Tanggerang, lantaran saat itu terdakwa mengajak korban dengan alasan untuk mencari kerja,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *