Nurul Hapizah Ajukan PK , Kuasa Hukum Minta Terpidana di Bebas kan

oleh

Bandarlampung – Beritaphoto.id
Nurul Hafizah terpidana 20 tahun penjara terkait sabu 2 kg mengajukan Peninjauan Kembali (PK) melalui kuasa hukum nya ,M Ichsan Assifa SH ,Ardhi Fazzini Raesesa .SH , Achmad Yunus SH dan Siti Maisaroh ,SH dari BE 1 Law
sidang diselenggarakan di PN kelas 1A Tanjungkarang ,selasa (20/5/2025)

Sidang dipimpin ketua majlis Hakim Yusnawati menghadir kan terdakwa melalui sidang On line

Kuasa Nurul Hapizah dari BE 1 LAW Ardhi Fazzini Raesesa, S.H.,menyatakan keberatan dengan Hukuman 20 tahun klien nya

Dalam sidang peninjauan kembali ini
Ardhi Fazzini Raesesa,SH menyatakan
Telah Terjadinya kesalahan alamat yg mana tujuan paket tersebut tujuan ke alamat jl. Lintas laskar no. 45 atas nama Andi bukan atas nama terdakwa Nurul Hapizah ataupun saksi Suhun (suami terdakwa di vonis 20 tahun penjara) alamat yg benar adalah jalan lintas laskar 45, menjadi satu kesatuan dan tidak terpisahkan dan hal tersebut diberikan keterangan oleh pamong setempat di muka persidangan.

Kemudian Keduanya, terdakwa dan saksi (suaminya, berkas terpisah) menolak keterlibatan nya dimuka persidangan dan membantah kalau mereka menerima paket tersebut lalu ditangkap

Ardhi melanjutkan Ketika aparat kepolisian datang dan menyerahkan paket tersebut terdakwa menolak jika paket tersebut miliknya sehingga terdakwa menelpon suaminya yang saat itu tidak ada dirumah dan mengatakan “jangan diambil itu bukan milik kita tunggu saya”, akan tetapi setelah 30-45 menit setelah suaminya tiba langsung diamankan oleh kepolisian. (Secara logika jika dia memang tersangka pasti saksi tidak akan pulang dan sudah pasti melarikan diri) ,Ujar Ardhi

Dari hasil keterangan Ahli R. Arie Hartawan, ST yg telah dicatat oleh panitera no lab : 163/FKP/2022 tgl 18 mei 2022 yg menyimpulkan bawa tidak ditemukannya keterkaitan dengan narkotika baik berupa percakapan, chatting, ataupun sms yg terkait dengan peredaran narkotika , baik pada hasil extraksi ataupun kloning dari hp terdakwa maupun suami terdakwa.

Saksi berkas terpisah (suami terdakwa) pada saat tingkat banding sempat tersenyum dan berkata “KEADILAN MASIH ADA”, meskipun akhirnya saksi meninggal didalam Rutan saat memperjuangkan keadilan dalam proses upaya hukum tingkat kasasi.

Pada inti nya kuasa hukum terdakwa Nurul Hapizah meminta kepada majlis hakim untuk dapat membebaskan nya ,bila ada pertimbangan lain dapat lah kira nya Majlis hakim memberikan hukuman yang seringan ringan nya .

Pada sidang Terdahulu terpidana Nurul Hapizah yang terkait kasus Narkotika Tuntutan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara selama 18 (DELAPAN BELAS TAHUN), dan di Vonis Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan Pidana Penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sebesar Rp.2.000.000.000 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan, Lebih Berat 2 (dua) tahun dari Tuntutan Sdr Jaksa Penuntut Umum;- (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *