Korupsi PDAM Way Rilau Terdakwa dituntut 13 tahun Hinngga 5 tahun

oleh

Bandarlampung – Beritaphoto.id
Lima terdakwa perkara kasus korupsi PDAM Way Rilau di tuntut berbeda oleh jaksa pada sidang yang di gelar di PN Tipikor Tanjung karang selasa (20/5/2025)

terdakwa Daniel Sandjaja di Tuntut 13 tahun sedangkan terdakwa lainnya di tuntut 13 tahun hingga 5 tahun penjara

Perkara korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi system pompa spam way Rilau Bandar lampung tahun 2019/

pembacaan tuntutan dibacakan oleh jaksa Tegar Satria ,Daniel Sandjaja selaku pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa dituntut 13 tahun dan 6 bulan penjara denda 750 juta subsider 6 bulan kurungan serta wajib mengembalikan uang penganti 17 miliar dikurangi uang titipan senilai 250 juta subsider 10 tahun 5 bulan kurungan kurungan


Santo Prahendarto selaku orang yang memanipulasi dokumen penawaran PT Kartika Ekayasa dituntut 7 tahun 6 bulan denda 750 juta subsider 6 bulan serta uang penganti 800 juta dikurangi uang titipan terdakwa sebesar rp 50 juta subsider 6 tahun 5 bulan penjara

Suparji selaku PPK PDSM Way Rilau dituntut 6 tahun dan 6 bulan denda rp 750 juta subsider 6 bulan/ serta uang penganti 100 juta subsider 5 tahun dan 5 bulan

Agus Hariono selaku kepala cabang PT kartika Ekayasa dituntut 7 tahun dan 6 bulan denda 750 juta subsider 6 bulan serta uang penganti 730.025.000 dikurangi uang titipan terdakwa sebesar 50 juta subsider 6 tahun 5 bulan

Soni Rahadhiyan selaku kabag PBJ kota bandar lampung tahun 2019 tuntutan 5 tahun dan 6 bulan denda 750 juta subsider 6 bulan uang penganti 300 juta sudah dibayar lunas

disampaikan jaksa bahwa kerugian keuangan negara yang ditemukan/ pada kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi system pompa spam bandar lampung tahun 2019 di PDAM Way Rilau bandar lampung senilai Rp19.806.616.681,83 (sembilan belas miliar delapan ratus enam juta enam ratus enam belas ribu enam ratus delapan puluh satu koma delapan puluh tiga rupiah)

Para terdakwadi jerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan uu no 20 tahun 2001 tentang perubahan uu no 31 tahun 1999 tentang pemeberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp

Sidang ditunda pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoy (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *