BAN kekasih PL Ada saat proses bayi lahir dan Tidak meninggal kan nya

oleh

Bandarlampung – Beritaphoto.id
Indra Sukma SH Penasihat hukum terdakwa BAN ,terdakwa yang terkait perbuatan perlindungan anak di bawah umur yang saat ini perkara mya masih berlanjut di PN Tanjungkarang

Membantah kalau saat kelahiran bayi oleh tersangka PL, terdakwa BAN meninggal kan nya mereka sama-sama berada di lokasi sebuah hotel yang ada di Bandarlampung.dan tidak benar kalau dia pergi meninggal kan PL

“Tidak benar itu yang katanya BAN merupakan kekasih dari PL ini pergi meninggalkannya saat proses bayi lahir. Justru saat itu keduanya ada di lokasi itu bersama-sama,” kata Indra Sukma di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Jumat.

Dia membenarkan kalau obat perangsang kelahiran itu atas inisiatif PL obat itu mereka Beli melalui internet

“Obat itu obat perangsang untuk memaksa bayi lahir, bukan penghancur janin. Itu justru inisiatif PL dari pencariannya di internet yang kemudian PL suruh BAN pesan obat itu terus minta dikirim kan ke kosan temannya PL,” kata dia.

Ia pun mengatakan, meski obat tersebut bertujuan untuk merangsang bayi agar segera keluar, namun hal tersebut termasuk dalam kategori aborsi berdasarkan keterangan ahli dalam berkas perkara penyidik Polresta Bandarlampung sehingga adanya penetapan tersangka oleh PL.

Tambah dia, BAN yang merupakan pacar dari PL ada di lokasi tersebut ditandai saat bayi tersebut meninggal dunia dan dikuburkan sendiri oleh keduanya.

“Mereka bersama-sama kok menguburkannya berdua, bukannya laki itu sendiri atau perempuannya sendiri,” katanya.

“Jadi mengenai prapid yang diajukan tersangka PL itu hak semua orang, yang jelas saya yakin penyidik sudah kerja dengan maksimal sehingga ada penetapan tersangka dan itu bukan dilakukan sewenang-wenang. Soal tuduhan kuasa hukum PL ini berlebihan yang menyatakan bahwa BAN juga ingin membunuh ibunya bayi tersebut. Tinggal kita buktikan saja di persidangan nanti berdasarkan bukti dan saksi yang diperoleh oleh penyidik,” tutup dia.

Sebelumnya, tersangka PL melalui penasihat hukumnya dalam perkara dugaan aborsi, David Sihombing, mengajukan prapid ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.

David Sihombing bersama timnya mengajukan prapid atas penetapan tersangka yang tidak sesuai terhadap PL yang merupakan seorang mahasiswa hukum di kampus negeri yang ada di Bandarlampung.

Dalam prapid tersebut, pihaknya telah melihat bukti nomor 42 dari termohon dalam hal ini Polresta Bandarlampung bahwa menjelaskan terdapat keterangan saksi ahli dari pemeriksaan aborsi atau otopsi yang menyatakan bahwa penyebab kematian bayi tersebut bukan karena tersangka meminum obat aborsi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *