Bandarlampung – Beritaphoto.id
Warga negara asing asal Cina xen Li (31) dilapor kan ke polisi terkait melakukan ka. Pencabuilan terhadap anak di bawah umur (16) warnegara asing tersebut sampai saat ini masih mendekam di tahanan Imigrasi Bandarlampung ,Jumat (13/6/2025)
WNA tersebut masuk ke Bandalanmpung melalui visa kunnjungan ,mereka berkenalan melalui media sosial setelah membuat janji bertemu. ,WNA tersebut mem bawa korban ke sebuah penginapan di Bandarlampung peristiwa ini terjadi pada akhir Mei 2025 yg lalu .
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban berinisial BG (16) melaporkan bahwa putrinya dibawa oleh Xin Li ke sebuah kamar penginapan di wilayah Tanjung Karang Barat, Bandarlampung atas peristiwa itu orang tua korban melapor kan WNA asal Cina tersebut ke Polresta Bandarlampung.
Kasi penindakan Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandarlampung washono menjelas kan pada saat ini WNA tersebut masih di tahan di kantor Imigrasi Kelas 1 Bandarlampung untuk penyelidikan lebih lanjut apabila terdapat tindak pidana kami akan menyerahkan nya ke pihak kepolisian, ujar nya ,Ju’mat

