Muara Tebo -Beritaphoto.id
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Tebo melaksanakan kegiatan penyerahan Remisi Khusus Natal Tahun 2025 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (25/12/2024). Kegiatan berlangsung di Aula Lapas Muara Tebo dan diikuti dengan penuh khidmat oleh jajaran petugas serta WBP penerima remisi.
Penyerahan remisi dilakukan secara langsung oleh Kepala Lapas Muara Tebo, Mukhlisin Fardi, didampingi pejabat struktural dan jajaran. Pada kesempatan tersebut, sebanyak 7 orang WBP dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif sehingga berhak menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025.
Kalapas Muara Tebo, Mukhlisin Fardi, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku selama menjalani masa pidana.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi menjadi bentuk penghargaan atas kedisiplinan dan kesungguhan warga binaan dalam mengikuti seluruh program pembinaan. Kami berharap ini menjadi motivasi agar terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Mukhlisin.
Sementara itu, Kasi Binadik dan Giatja Lapas Muara Tebo, Erison Bangun, menjelaskan bahwa proses pengusulan remisi telah melalui tahapan penilaian yang ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Setiap warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat, baik dari sisi administratif maupun perilaku selama menjalani pembinaan. Ini menjadi bagian dari upaya kami mendorong pembinaan yang adil dan berkelanjutan,” jelasnya.
Kegiatan penyerahan remisi berlangsung tertib dan penuh makna, mencerminkan komitmen Lapas Muara Tebo dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan, pembinaan, serta pemenuhan hak warga binaan sebagai bagian dari sistem pemasyarakatan yang humanis.(*)

