Sidang Tipikor Autina SH , Hakim Pertanyakan Mengapa Kerugian Negara Hanya di Bidang KB

oleh

Bandarlampung – Beritaphoto.id.
Sidang lanjutan tipikor Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) tahun 2021-2022 Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) kembali digelar di PN Tipikor Tanjung Karang, Rabu (24/12/2025).

Sidang kali ini menghadirkan terpidana yg juga mantan bendahara Eny Yuliati dan Sri Nurul pemilik katering Dinda sebagai saksi.

Saat sidang anggota majelis hakim Heri Hartanto SH mempertanyakan kejanggalan mengapa hanya di bidang Keluarga Berencana yg ditemukan kerugian negara sebesar Rp137juta sedangkan di bidang lainnya tidak ditemukan kerugian negara.

“Ini menurut saya janggal,kerugian negara hanya ditemukan pada bidang KB,kenapa tidak ditemukan kerugian negara di bidang lainnya padahal juga mengelola kegiatan,” kata Heri ketika bertanya pada saksi Eny.

Menurut Eny kerugian negara Rp137 juta hasil perhitungan pihak kejaksaan yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) di bidang KB pada tahun 2021 dan 2022. Sedangkan untuk mantan kadis Nurmansyah dlm LHP kerugian negara Rp880 juta.

“Jadi kerugian negara ini berdasarkan LHP kejari Tubaba dan inspektorat,” kata Eny.
Eny mengatakan yang mengelola kegiatan di dinas yaitu sekretariat,dan tiga bidang yaitu keluarga berencana, pengendalian penduduk dan kesejahteraan sosial. “Tapi saya tidak tahu kerugian negara di bidang lain,” ujarnya.

Eny juga mengatakan telah menyerahkan dana Rp708juta tahun 2021dan Rp260juta tahun 2022 kepada Autina untuk kegiatan di bidang KB.

“Saya menyerahkan uang itu bersama kepala dinas kepada Autina,” kata Eny
Eny juga menjelaskan sebenarnya seluruh kegiatan di bidang KB telah dilaksanakan namun karena SPJ tidak lengkap maka timbul kerugian negara.
“Memang saya akui, SPJ di semua bidang tidak lengkap masih ada kekurangan,” ujarnya.

Eny juga menjelaskan pelaksanaan kegiatan berdasarkan hasil rapat bukan berdasarkan DPA.

Ditambahkan Eny sebelumnya juga terdapat temuan BPK sebesar Rp178juta yang sudah dikembalikan kepala dinas ke kas negara.

Sementara itu saksi Sri Nurul mengaku tidak pernah membuat nota biaya makan minum di dinas PPKB Tubaba. Nurul mengatakan Autina sering memesan kue dan makanan kepadanya
“Karena kemampuan saya membuat kue dan masak,Ibu Autina sering pesan tapi saya tidak tahu untuk kegiatan apa. Soal nota saya tidak pernah buat nota makan minum,” kata Sri Nurul.

Sri Nurul menjelaskan nama katering Dinda hanya usaha UMKM kecil sebagai usaha pembuatan kue dan masak.
Pada sidang sebelumnya jaksa menunjukkan nota makan minum katering Dinda yang dibuat oleh Autina
Sidang dilanjutkan tanggal 7 Januari 2026 dengan agenda keterangan saksi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *