Bandarlampung -Beritaphoto.id
Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona jalani sidang perdana dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pengerjaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang memakan kerugian negara sebesar Rp7.028.758.092.
Terdakwa Dendi yang didampingi penasihat hukumnya, Dr Sopian Sitepu duduk di hadalan majelis hakim mendengarkan isi dakwaan yang dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arliasyah Adam.
Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Lampung mendakwa Dendi tidak sendirian. Ia disebut terlibat bersama empat orang lainnya, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, Adal Linardo yang meminjam perusahaan CV Athifa Kayla, Syahril Ansyori sebagai peminjam perusahaan CV Lembak Indah, serta Syahril yang meminjam perusahaan CV Putra Tubas Sentosa.
Dalam dakwaan jaksa, terdakwa Dendi didakwa telah memperkaya diri dengan cara melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu pula, terdakwa Dendi juga didakwa telah melakukan penerimaan hadiah dalam bentuk uang atai gratifikasi serta melakukan perbuatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Perbuatan terdakwa Dendi disangkakan oleh jaksa telah melanggar Pasal 603 UU No.1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU No1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU No1 Tahun 2023, Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No31 Tahun 1999 juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I pada angka 28 UU No1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 607 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.
Perkara tersebut bermula pada tahun 2021 saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pesawaran, mengajukan usulan DAK Fisik Bidang Air Minum senilai Rp10 miliar kepada Kementerian PUPR.
Kementerian menyetujui Rp8,2 miliar untuk pelaksanaan anggaran Tahun 2022. Namun, proyek tersebut justru dilaksanakan oleh Dinas PUPR Pesawaran dengan alasan perubahan struktur organisasi.
Dalam praktiknya, Dinas PUPR membuat perencanaan baru yang berbeda dari rencana awal yang sudah disetujui Kementerian PUPR, sehingga ada dugaan bahwa terdakwa Dendi dan Zainal Fikri diduga memiliki peran dalam pengaturan dan pelaksanaan proyek SPAM tersebut.(*)

