Bandarlampung -Beritaphoto.id
Sidang Lanjutan terdakwa Windi Terkait penganiataan dengan memotong alat Vital lekasih nya dengan Agenda Pembacaan Pledoi dari kuasa Hukum nya Nurul Hidayah, kuasa hukum dari Windi (28) seorang wanita yang memotong kemaluan pacarnya, KS (32) meminta kepada majelis hakim agar memvonis kliennya di bawah tuntutan jaksa penuntut Umum (JPU) yang menuntut kliennya, 4,tahun dan 6 bulan penjara.
Nurul Hidayah mengatakan pledoi atau nota pembelaan diajukan mememinta kepada majelis hakim menghukum klienya dibawah tuntutan JPU.
“Inti pledoi kami mohon kepada yang mulia majelis hakum kliennya kami lebih ringan dari tuntutan JPU, ” kata Nurul Hidayah,terlihat majlis hakim juga terharu saat pledoi di bacakan Rabu (1/4).
Dia menjelaskan bahwa klienya dalam persidangan mengakui perbuatannya dan menyatakan bersalah serta meminta maaf korban dan telah memamafkan oleh korban.
“Selama persidangan klien kami berkata jujur dan belum pernah dihukum serta klien kami punya tanggungan terhadap anaknya. Jadi kami meminta kepada yang mulai majelis hakim, agar memvonis klien kami dibawah tuntutan JPU, ” ujarnya.
Sebelumnya, aksa Penuntut umum Haeru Jilly Rojai menuntut Terdakwa WD (28) dengan hukuman 4 tahun dan 6 atau 4,5 tahun.
Terdakwa WD terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap pacarnya, KS (32) dengan memotong alat kemaluannya.
Terdakwa terbukti bersalah dan melanggar pasal 467 ayat (2) UU Ri no 1 tahun 2023 oleh karena JPU minta kepada majelis hakim menghukum terdakwa WD dengan hukuman selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.(*)

