bandarlampung -Beritqphoto.id.
mantan kepala desa mada jaya/way khilau Pesawaran dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun di pengadilan tipikor Ptanjung karang rabu siang
mKjelis hakik menyatakan terdakwa terbukti meyakinkan bersalah korupsi dana badan usaha milik desa atau bumdes dengan nilai anggaran Rp 1,8 miliar
Terdakwa bernama Sutrisna mantan kepala desa (kades) Mada jaya kecamatan way khilau kabupaten Pesawaran
sidang agenda pembacaan amar putusan dibacakan ketua majelsi hakim Nugraha menyatakan terdakwa terbukti meyakinkan bersalah korupsi dana badan usaha milik desa atau bumdes dikabupaten Pesawaran tahun anggaran 2018–2019
Dalam pelaksanaan Apbdes terdakwa tidak merealisasikan kegiatan anggaran sebagaimana yang telah ditetapkan dan terdapat kegiatan yang tidak direalisasikan sehingga menimbulkan uang kerugian negara senilai Rp 553 juta rupiah
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun denda 200 juta subsider 9 bulan kurungan penjara serta membayar uang penganti Rp 553 juta jika tidak dibayar diganti pidana penjara 1 tahun
vonis hakim lebih rendah dari tuntutna Jaksa yang sebelumnya menuntut selama 9 tahun kurungan penjara perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 603 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana
Atas putusan hakim terdakwa dan juga Jaksa menyatakan pikir pikir (*)

