Bandarlampung -Bertaphoto.id
Sidang Lanjutan Kasus pembunuhan yang di lakukan anak kandung nya kepada korban ayah nya sendiri di gelar di Pengadilan Negri Tanungkarang dengan agenda keterangan ahli
Tarmizi selaku kuasa hukum terdakwa pembunuhan ayah kandung, Ristam Efendi diduga mengalami gangguan kejiwaan berat.
Hal itu berdasarkan keterangan saksi ahli, dr Cahyaningsih Fibri Rokhmani. “Dari keterangan saksi ahli pada sidang kemarin, terdakwa Rustam Efendi (36) mengalami gangguan jiwa berat,” kata Tarmizi, Kamis (2/4).
Dia menjelaskan keterangan dari saksi ahli tersebut menjadi poin penting dalam pembelaan, karena berkaitan langsung dengan unsur kesadaran dan pertanggungjawaban pidana terdakwa dihadapan hukum.
“Dan klien kami juga dinyatakan tidak bisa mempertanggungja wabkan perbuatannya atau apa yang dilakukan terhadap ayah kandungnya itu,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam dakwaannya JPU bahwa terdakwa Ristam Efendi dijerat dengan Pasal 459 dan Pasal 458 ayat (2) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
JPU Emi P menjelaskan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat, 21 November 2025, sekitar pukul 09.30 hingga 10.00 WIB, di kediaman korban yang berada di Jalan Sri Krisna Bayur, Gang Pendowo, Rajabasa Jaya.
Dalam kronologi yang disampaikan jaksa, insiden bermula dari pertengkaran antara terdakwa dan ayah kandungnya, Marso (67).
“Terdakwa yang dalam kondisi emosi mengambil sebilah golok dan mengayunkannya ke arah leher korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat,” ujarnya.(*)

