Bandarlampung -Beritaphoto.id
sidang terdakwa pembunuhan Ayah kandung dengan Terdakwa Rustam Efendy
dengan agenda keterangan terdakwa sidang di selenggarakan di PN kelas 1A Tanjungkarang rabu (8/4/2026)
kuasa hukum Terdakwa Rustam Efendi Tarmizi mengatakan terdakwa mengakui perbuatan nya serta menyesali nya namun saat memberi keterangan terdakwa tiba berkelakuan aneh seperti gangguan jiwa berat yang kata kata nya sulit di mengerti ,ujar nya
lanjutnya
pada saat menyampai Kan keterangan tiba tiba terdakwa melontar kan kata kata minta cerai kepada majlis hakim dan kata kata nya sulit dan tidak ada sangkut paut dengan apa yg di tanya kan hakim pada nya tutup Tarmizi
Hingga saat ini pihak terkait masih menunggu hasil resmi pemeriksaan kejiwaan terdakwa Rustam Efendy yang di jadwal kan akan keluar besok pagi termasuk rekomendasi penanganan nya
secara psikis terdakwa terlihat dalam kondisi sehat namun dari sisi kejiwaan kondisi nya di nilai tidak stabil dan dapat berubah secara tiba tiba tergantung situasi nya
usai sidang terdakwa masih terlihat emosi dan mengeluarkan kan kata kata yg sulit di mengerti .
pada sidang terdahulu Jaksa menerangkan kan
Terdakwa Rustam Efendy membunuh ayah kandungnya, Marso (67), pada Jumat (21/11/2025) dengan membacok leher korban. Pembunuhan terjadi secara spontan karena pelaku kesal menolak ajakan korban untuk kembali ke Pesisir Barat. Pelaku, yang diduga memiliki riwayat gangguan jiwa,
Jaksa penuntut umum Emi.P menjelas kan di depan persidangan pada Jumat, 21 November 2025, sekitar pukul 09.30-10.00 WIB di rumah korban, Jalan Sri Krisna Bayur, Gang Pendowo, Rajabasa Jaya, Bandar Lampung.
Pelaku & Korban: Rustam Efendy (36) sebagai anak dan Marso (67) sebagai ayah kandung.
Pelaku marah karena menolak diajak ayahnya pergi/kembali ke tempat tinggal keluarga di Pesisir Barat.
Kemudian terdakwa mengambil golok (panjang
80 cm) di kamarnya dan membacok leher korban sebanyak dua kali di ruang tamu.mengakibat kan korban Marso ayah kandung tersebut tewas di tempat, terancam pasal 459 dan 458 ayat (2 ) KUHP UU nomor 1 tahun 2023 (*)

