Bandarlampung -Beritaphoto.id
Polda Lampung membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kapolda Lampung Irjen Helfy Assegaf pada Kamis, (9/4/2026.)
Dalam penggerebekan tersebut, aparat menemukan tiga lokasi gudang penyimpanan BBM ilegal yang digunakan untuk menampung dan mengolah solar secara ilegal. Sebanyak 26 orang pekerja, termasuk sopir dan kernet, turut diamankan dari lokasi.
Kapolda Lampung Irjen Helfy Assegaf menegaskan, pengungkapan ini menjadi perhatian serius di tengah upaya pemerintah menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
“BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, namun dalam praktiknya justru disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” tegas Helfy di lokasi.
Dari hasil operasi, polisi mengamankan sedikitnya 126 ton solar hasil olahan dari minyak mentah, serta 168 ton solar lainnya dari lokasi berbeda. Selain itu, ditemukan ratusan tempat penyimpanan berupa tandon dengan kapasitas masing-masing sekitar 1.000 liter.
Tak hanya itu, tiga unit kapal tanker juga disita. Kapal-kapal tersebut diduga digunakan untuk mengangkut solar hasil penyalahgunaan dari sejumlah titik, termasuk hasil pengecoran dari SPBU.
Polda Lampung memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap aktor utama di balik praktik ilegal tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui siapa pemilik dan pihak yang bertanggung jawab dalam jaringan ini,” ujar Helfy.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal terkait BBM serta segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa.
Di sisi lain, pihak Pertamina menyatakan akan melakukan evaluasi internal guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan SPBU dalam praktik tersebut.
Perwakilan manajemen Pertamina menyebut, jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas akan dijatuhkan, mulai dari pembinaan hingga penghentian penyaluran BBM di SPBU terkait, tergantung tingkat keterlibatannya.
Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai merugikan negara sekaligus mengganggu distribusi BBM subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat luas.(*)

