Bandarlampung -Beritaphoto.id
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang berasal dari 150 Perkara Tindak Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (In Kracht).
Rabu (15/4/2026)
Bahwa barang bukti yang dilakukan pemusnahan diantaranya :
a Barang Bukti Narkotika berupa Sabu-sabu, ganja, extacy, tembakau sintetis, alpazolam
dan tramadol.
b.Senjata tajam;
c Senjata api;
d.Barang bukti elektronik, handphone berbagai macam merk sejumlah 60 unit dan timbangan digital;
e.Berbagai jenis pakaian dan tas;
f.Berbagai macam jenis obat.
Adapun tata cara pemusnahan Barang Bukti Narkotika dengan jenis sabu-sabu, extacy dan berbagai macam obat-obatan dimusnahkan dengan cara diblender dengan cairan konsentrat hingga larut dan kemudian dibuang ke selokan, barang bukti berupa ganja, tembakau sintetis dan berbagai jenis pakaian serta tas dimusnahkan dengan cara dibakar sedangkan barang bukti berupa senjata tajam dan senjata api dipotong dengan menggunakan gerinda.
Kajari Bandarlampung melalui Kasi Intel Kejari Bandarlampung M.Iqbal.mengatakan
Bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri yang diatur dalam pasal 270 s/d 276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara Pidana dan diatur pula pada pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
dan barang bukti yang di musnah kan sudah mempunyai Kekuatan Hukum tetap ,ujar Iqbal (*)

