Oknum Polisi Disidang di duga Terkait Pencurian dan Narkotika

oleh

Bandarlampung-Beritaphoto.id
Oknum polisi bernama Andi Gusman disidang terkait dugaan pencurian kendaraan mobil di sebuah hotel yang ada di Bandarlampung beberapa waktu lalu.

Terdakwa Andi Gusman jalani sidang dengan agenda mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sondang Hotmaida Marbun.

Dalam dakwaan jaksa, terdakwa Andi Gusman didakwa dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g UU RI No1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan Pasal 591 huruf a UU RI No1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perbuatan tersebut terjadi pada Jum’at tanggal 24 Oktober 2025 lalu. Saat itu, terdakwa melakukan perbuatan berawal saat saksi Doni meminta kepada terdakwa Andi Gusman untuk mengeluarkan mobil dari hotel dan memintanya menjualkan mobil yang dibelinya tanpa surat sebesar Rp80 juta dengan imbalan sebesar Rp10 juta untuk terdakwa Andi Gustam

“Terdakwa sempat mendatangi rumah saksi Doni untuk memeprtanyakan apakah kendaraan yang dibelinya tanpa surat tersebut aman. Saat saksi Doni mengatakan bahwa kendaeaan tersebut kemudian terdakwa Andi Gusman mengatakan bahwa nanti akan dikerjakan,” kata jaksa.

Usai mobil berhasil dikeluarkan, kemudian terdakwa Andi Gusman dimita oleh saksi Doni agar mobil tersebut disembunyikan di tempat yang aman. Mendapatkan arahan, kemudian mobil tersebut diletakan oleh terdakwa Andi Gusman di Sumur Putri sebuah lapangan di dekat rumah Minak.

“Kemudian dijawab oleh saksi Doni untuk menunggu dan nanti akan disusul,” katanya.

Usai mendengarkan dakwaan terkait pencurian, kemudian terdakwa Andi Gusman kembali mendengarkan dakwaannya terkait penyalahgunaan narkotika yang dibacakan oleh Jaksa Imam Akbar Dinata.

Dalam dakwaannya terkait narkotika, terdakwa Andi Gusman didakwa oleh jaksa dengan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto UU RI No1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau kedua pidana Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang pengacauannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU RI No1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penasihat hukum terdakwa Andi Gusman, Heri Hidayat mengatakan, bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi. Namun dalam dakwaan jaksa terkait pencurian, menurutnya ada yang tidak benar seperti membantu menjualkan kendaraan dan mendapatkan upah sebesar Rp10 juta.

“Tidak ada itu, pengakuan dari terdakwa Andi Gusman juga secara lisan tidak mengatakan itu. Jadi kita lihat saja nanti fakta persidangannya,” katanya.

Di samping itu, ia juga tidak menampik terkait narkotika yang melibatkan terdakwa Andi gustam. Menurutnya terkait narkotika, terdakwa Andi Gusman membenarkan bahwa ia mengunakan narkotika jenis sabu.

“Soal narkotika iya benar terdakwa Andi Gusman mengakui. Tapi soal pencurian apalagi mendapat upah itu tidak benar,” katanya lagi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *