Bandarlampung – Beritaphoto.id
Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan, Lukman, sampaikan pembelaannya melalui pledoi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi penerbitan Hak Atas Tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Selatan.
Terdakwa Lukman melalui penasihat hukumnya, Gindha Ansori Wayka melalui pledoinya meminta kepada majelis hakim agar dapat membebaskan terdakwa dari semua tuntutan jaksa.
“Kita telah sampaikan di depan majelis hakim dan jaksa agar minta terdakwa Lukman dapat dibebaskan dari segala tuntutan,” katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin.
Dia melanjutkan, menurutnya, dalam pembelaannya tersebut terdakwa Lukman sendiri telah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur saat menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah milik terdakwa Thio Stepanus.
“Terdakwa tidak dapat dipersalahkan karena secara administratif telah menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai Kepala BPN. Ditambah saat itu beliau telah menerbitkan surat untuk mengecek bidang tanah tersebut dan juga menerbitkan SK kepada Kasi Pengukuran untuk melakukan pengukuran,” kata dia.
Ditambah, lanjut Gindha, perkara tersebut telah dibawa oleh terdakwa Thio melalui perdata dan telah diputus sah dimenangkan oleh terdakwa Thio.
Dengan itu, masih kata Gindha, melalui pembelaan tersebut tidak ada alasan lain jaksa maupun hakim tidak membebaskan terdakwa Lukman mengingat dalam perkara tersebut ada beberapa pejabat daerah yang telah dibebaskan karena dianggap kesalahan administratif.
“Secara perdata terdakwa Thio sudah sah. Jadi tidak ada alasan lain untuk kita semua khususnya jaksa dan hakim tidak membebaskan terdakwa Lukman. Karena sudah ada contoh tiga tipang tindih yang dianggap administratif dan tidak boleh dibawa ke ranah Tipikor,” kata dia lagi.
Terdakwa Lukman sendiri merupakan satu dari tiga terdakwa yang juga menyampaikan pembelaannya melalui pledoi. Dua terdakwa lainnya yakni, Thio Stefanus selaku pembeli tanah dan Theresia selaku notaris.
Ketiganya menjalani sidang terkait dugaan korupsi penerbitan sertifikat yang diduga milik negara dalamh hal ini Kementerian Agama.(*)

