Bandarlampung -Beritaphoto.id
Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung bersama seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) implementasikan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) No1 Tahun 2020 dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 8 Tahun 2022.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Dedi Wijaya Susanto mengatakan, pembahasan terkait Sema dan Perma bersama APH tersebut merupakan sebagai wujud komitmen dalam memperkuat sinergi antar APH.
“Kegiatan ini tentunya menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi dan membangun koordinasi yang solid dalam menghadapi implementasi Sema dan Perma,” katanya melalui kegiatan coffe morning di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa.
Dia melanjutkan, ada beberapa pembahasan menarik yang disampaikan rekam APH diantaranya terkait aplikasi E-Berpadu, perpanjangan penahanan, persidangan secara elektronik, dan lainnya.
Dalam pembahasan tersebut, ada beberapa poin yang akan dilanjutkan untuk dikoordinasikan bersama Mahkamah Agung salah satunya terkait aplikasi E-Berpadu yang menjadi kendala bagi seluruh APH.
“Kita akan koordinasikan kendala-kendala gangguan tehnis terkait aplikasi E-Berpadu. Masukan-masukan ini tentunya menjadi langkah awal menuju perubahan yang lebih baik lagi. Ke depannya tentu akan kita tingkatkan lagi,” kata dia.
“Pembahasan berupa perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional serta langkah-langkah penyelarasan pelaksanaan tugas dan kewenangan dapat berjalan selaras, efektif, dan berkeadilan,” katanya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran APH diantaranya Polresta Bandarlampung, Lapas Rajabasa, Lapas Narkotika, Bapas, Rutan Bandarlampung,Kejari Bandarlampung dan lainnya.(*)

