Bandarlampung- Beritaphoto.id
Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang lanjutan dalam perkara dugaan korupsi berupa suap pengadaan proyek di Lampung Tengah yang melibatkan mantan Bupati setempat, Ardito Wijaya.
Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK dalam sidang tersebut, menghadirkan empat orang saksi diantaranya Tri Indirianto selaku Inspektur Kabupaten Lampung Tengah, Elvita Meilani selaku Plt Kadis BMBK Lampung Tengah, Umar selaku Kasubag Perencanaan Dinas BMBK, dan Ibram Harir selaku Kepala Pembinaan Dinas BMBK Lampung Tengah.
Penasihat hukum terdakwa Ardito Wijaya, Ahmad Handoko mengatakan, saksi yang dihadirkan jaksa KPK tersebut menerangkan tentang adanya teknis pelelangan proyek.
Dalam keterangan saksi tersebut, lanjut Handoko, tidak adanya saksi yang menyebutkan bahwa pernah mendapat arahan atau perintah untuk memenangkan perusahaan tertentu.
“Bicara mengenai teknis pelelangan proyek. Saksi juga tadi dalam persidangan menerangkan bahwa tidak pernah mendapat arahan atau perintah dari Bupati untuk memenangkan perusahaan tertentu,” katanya, Rabu.
Dia melanjutkan selain menerangkan terkait teknis pelelangan proyek, menurutnya, dalam persidangan tersebut tidak ada alat bukti yang memberatkan atau menunjukkan kesalahan terdakwa Ardito selaku Bupati Lampung Tengah sebagaimana dalam dakwaan jaksa beberapa waktu lalu.
“Tidak ada alat bukti yang memberatkan atau menunjukkan kesalahan Pak Ardito selaku Bupati Lampung Tengah saat itu sebagaimana dalam dakwaan jaksa,” katanya
“Tentunya ini langkah awal yang baik, diharapkan ke depan saksi yang akan hadir berkata jujur sehingga perkara ini dapat terang dan jelas,” katanya lagi. Rabu (6/5/2026) (*)

