Rekrutmen Jaringan Narkoba Predy Pratama Salman Raziq di Sidangkan

oleh

Bandarlampung- Beritaphoto.id
Terdakwa Salman Raziq (33) warga Jalan Sultan Syahrir Palembang ,dihadap kan Jaksa Penuntut Umum ke depan persidangan dia didakwa terkait jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama pada sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (17 /4/2024.)

Jaksa penuntut umum Lia Hayati Megasari yang dibacakan oleh jaksa pengganti Ilsye mendakwanya dengan pasal 137 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam persidangan tersebut, jaksa menjelaskan peran Salman Raziq yang berperan sebagai perekrut kurir untuk jaringan Fredy Pratama.

“Terdakwa juga berperan sebagai rekrutmen kurir bersama-sama Muhammad Nazwar Syamsu alias Letto,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaannya.

Bersama terdakwa Muhammad Nazwar Syamsu alias Letto, Salman Raziq kata jaksa sudah mempekerjakan 12 kurir untuk bekerja dalam jaringan Fredy Pratama. 12 kurir tersebut yakni Muhammad Belly Saputra, Abduh, Jeje Hardiansyah alias Kakasi, Andi, Rizal, Deded, Leo, Gilang, Wibowo Fajar Prasetyo, Sholeh dan Agus.

Pada April 2019 kata jaksa, salah satu rekrutan terdakwa yakni Muhammad Belly Saputra tertarik menjadi kurir sabu. Sebab ia dijanjikan dengan upah Rp 15 hingga Rp 20 juta per kilogramnya. Setelah setuju, Salman Raziq kemudian menghubungi Muhammad Nazwar Syamsu alias Letto yang berada di dalam Lapas Mata Merah Palembang.

Setelah bekerja, pada awal September 2019 Salman Raziq kemudian memberikan handphone dengan aplikasi BBM Interprise di dalamnya kepada Muhammad Belly. Belly kemudian dihubungi oleh The Secret alias Fredy Pratama untuk mengikuti instruksi pengiriman sabu. Dari perekrutan itu, Muhammad Belly menjadi kurir sabu jaringan Fredy Pratama selama satu tahun dan sudah mengantar 125 kg sabu.

Jaksa juga menyebut terdakwa juga berperan dalam perekrutan terdakwa Wibowo Fajar Prasetyo yang dikenalkan oleh Muhammad Belly. Fajar Prasetyo kata jaksa bersama Muhammad Soleh mendapat perintah mengantar sabu 25 kg dari Pekanbaru menuju Surabaya dengan upah Rp 150 juta.

Tak hanya itu, terdakwa Salman Raziq juga berperan untuk mengumpulkan rekening yang akan digunakan untuk menampung uang-uang dari transaksi narkoba jaringan Fredy Pratama. Ada 41 rekening yang dikumpulkan Salman Raziq dan ia pun mendapat upah dari Fredy Pratama sebesar Rp 205 juta dari jasanya itu.

Atas dakwaan tersebut, Tarmizi pengacara Salman Raziq mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa tersebut. “Kami tidak akan mengajukan eksepsi dan kami akan langsung ke pembuktian,” kata Tarmizi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *