Terpidana Seumur Hidup di Tuntut Jaksa Hukuman mati

oleh

Bandarlampung -Beritaphoto.id
Seorang terpidana seumur hidup Kembali menjalani Persidangan di pengadilan negeri tanjung karang ia didakwa jaksa mengendalikan 14 kilogram daun ganja kering dari dalam penjara ia pun di persidangan hari ini di tuntut jaksa hukuman mati,[11/9/2025]

terdakwa muslih warga perum permata asri karang anyar jati agung lampung selatan ia kembali diseret kepemgadilan negeri Tanjung karang karena kembali berulah menjalankan bisnis haram dari dalam penjara

Sidang agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Roosman yusa, terdakwa terlihat gelisah dan pasrah saat jaksa membacakan surat tuntutan terdakwa

Jaksa meminta kepada Majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukum mati sebagaimana pasal 114 ayat 2 UU RI tentang narkotika
disampaikan Jaksa hal memberatkan terdakaa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas narkotika dan terdakwa kembali menjalankan bisinisua meskipun masih menjalani hukuman

Pada sidang terdahulu
diketahui terdakwa  Muslih bersama-sama dengan Iszan Erliansyah Sanjaya, Rian choirul Anwar yg di sidang berkas terpisah melakukan kemufakatan jahat
 
Sekira bulan februari 2024 saudara rizki (dpo) menelpon terdakwa  menawarkan terdakwa untuk menerima kiriman ganja sebanyak 10 kilo gram

selanjutnya terdakwa menghubungi iszan Erliansyah untuk meminta alamat rumah di kecamatan penengahan sebagai alamat tujuan pengiriman paket ganja dimana barang haram itu dikirim dari provinsi Aceh

selanjutnya bahwa pada tanggal 18 maret 2024 Iszan Erliansyah, Sanjaya,dan Rian choirul anwar mengambil paket tersebut disebuah gerai JNT yang berada di dusun jati sari desa pasuruan penengahan lampung selatan

setelah paket diterima dari petugas JNT tiba-tiba datang anggota ditresnarkoba Polda l
Lampung  melakukan penangkapan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan daerah sekitar ditemukan barang bukti berupa 14 bungkus lakban warna bening berisi narkotika jenis ganja yang berada di dalam kardus yang terbungkus karung putih

dimana mereka mendapatkan upah 500 ribu rupiah untuk satu kilo ganja/ dan satu kilo daun ganja tersebut (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *