Bandarlampung -Beritaphoto.id
Seorang terpidana seumur hidup Kembali menjalani Persidangan di pengadilan negeri tanjung karang ia didakwa jaksa mengendalikan 14 kilogram daun ganja kering dari dalam penjara ia pun di persidangan hari ini di tuntut jaksa hukuman mati,[11/9/2025]
terdakwa muslih warga perum permata asri karang anyar jati agung lampung selatan ia kembali diseret kepemgadilan negeri Tanjung karang karena kembali berulah menjalankan bisnis haram dari dalam penjara
Sidang agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Roosman yusa, terdakwa terlihat gelisah dan pasrah saat jaksa membacakan surat tuntutan terdakwa
Jaksa meminta kepada Majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukum mati sebagaimana pasal 114 ayat 2 UU RI tentang narkotika
disampaikan Jaksa hal memberatkan terdakaa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas narkotika dan terdakwa kembali menjalankan bisinisua meskipun masih menjalani hukuman
Pada sidang terdahulu
diketahui terdakwa Muslih bersama-sama dengan Iszan Erliansyah Sanjaya, Rian choirul Anwar yg di sidang berkas terpisah melakukan kemufakatan jahat
Sekira bulan februari 2024 saudara rizki (dpo) menelpon terdakwa menawarkan terdakwa untuk menerima kiriman ganja sebanyak 10 kilo gram
selanjutnya terdakwa menghubungi iszan Erliansyah untuk meminta alamat rumah di kecamatan penengahan sebagai alamat tujuan pengiriman paket ganja dimana barang haram itu dikirim dari provinsi Aceh
selanjutnya bahwa pada tanggal 18 maret 2024 Iszan Erliansyah, Sanjaya,dan Rian choirul anwar mengambil paket tersebut disebuah gerai JNT yang berada di dusun jati sari desa pasuruan penengahan lampung selatan
setelah paket diterima dari petugas JNT tiba-tiba datang anggota ditresnarkoba Polda l
Lampung melakukan penangkapan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan daerah sekitar ditemukan barang bukti berupa 14 bungkus lakban warna bening berisi narkotika jenis ganja yang berada di dalam kardus yang terbungkus karung putih
dimana mereka mendapatkan upah 500 ribu rupiah untuk satu kilo ganja/ dan satu kilo daun ganja tersebut (*)

