Kotabumi.Beritqphoto.id
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi mendapat kunjungan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung (Dr. Farid Junaidi) dan jajaran.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkumham se-Lampung Utara dan Way Kanan beserta jajaran. (12/4/2023)
Rangkaian kegiatan dimulai dari razia yang dilakukan secara mendadak pada kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta dilanjutkan penguatan Tugas dan Fungsi (Tusi) kepada seluruh pegawai se-Lampung Utara serta Way Kanan.
Selain kegiatan diatas, setelah shalat Isya berjamaah Pegawai dan WBP Rutan Kotabumi mendapat penjelasan mengenai Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan.
Mukhlisin Fardi selaku Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi menjelaskan, “Ka.Div Pas dan jajaran hari ini melakukan kunjungan ke Rutan Kotabumi dengan agenda razia kamar hunian WBP dilanjutkan penguatan Tusi kepada pegawai se-Lampung Utara dan Way Kanan serta mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Lanjutnya, “dengan adanya razia yang dilakukan secara mendadak pada kamar hunian WBP bertujuan mendeteksi secara dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan Kotabumi. Selanjutnya, penguatan yang diberikan Ka.Divpas bertujuan agar seluruh pegawai mampu menjalankan tusinya dengan baik serta senantiasa bekerja mengharapkan ridho Allah SWT”, tuturnya.
Faried Junaidi selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Lampung menyampaikan, “kegiatan razia ini merupakan salah satu langkah kita untuk mendeteksi sedini mungkin terhadap gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan Kotabumi pada bulan Ramadan menjelang hari raya Idul Fitri, sehingga saya berharap semua petugas dapat meningkatkan “Waspada Jangan Jangan”, jelasnya.
Sambungnya, “hari ini juga saya mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung (Dr. Sorta Delima Tobing) memberikan penguatan Tusi dan motivasi kepada petugas agar jangan lengah dalam bekerja, terutama terhadap keamanan dan ketertiban serta berikanlah pelayanan terbaik dalam bekerja dan mensosialisasikan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022,”ungkapnya.
Lanjutnya, “harapan saya kepada seluruh petugas bahwa jangan lupa untuk selalu bersyukur dalam melaksanakan tugas dan jadikanlah bulan Ramadhan ini untuk menjadi renungan bagi kita semua untuk melakukan hal-hal yang baik”, tegasnya.(red)