Bandarlampung-Beritaphoto.id
Hari raya Idul fitri tahun 2024 membawa berkah bagi warga binaan Lapas Raja basa sebanyak 839 WBP di usulkan mendapat remisi ,mereka di anggap sudah mencukupi syarat untuk dapat Remisi ,senin (8/4/2024)
Paling banyak yang mendapat remisi adalah warga binaan yang terjerat kasus Narkoba yaitu sebanyak 469 orang sedang kan
15 Napi korupsi dan satu Napiterjuga di usul kan untuk mendapat kan Remisi
Warga binaan yg mendapat kan remisi bervariasi mulai dari 2 bulan hingga yang 15 hari
Kalapas Rajabasa Saiful Sahri menjelaskan ,remisi yang di berikan merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi para Narapidana yang di amanat kan oleh Undang undang nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan,jelas. Nya
Saiful mengajak seluruh warga binaan pemasyarakatan untuk tetap konsisten dan Aktif dalam mengikuti program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan tata tertib ,ajak Saiful
Saiful juga menambahkan pihak nya membuka jam kunjungan bagi keluarga dan kerabat warga binaan selama 4 hari mulai hari rabu hingga sabtu ,ujar Saiful
Lanjut nya waktu kunjungan di bagi dua sesi ,sesi pertama jam 08 sampai dengan 11.00 dan Sesi kedua mulai dari 13.30 sampai dengan jam 15.00
Bagi pengunjung wajib menuruti peraturan yang di tetap kan Lapas ,kata nya (red)