Sidang Tuntutan Sabu 58 Kg Sudah Lima Kali di Tunda ,Alasan Jaksa. Belum Siap dengan Tuntutan nya

oleh

Bandarlampung – Beritaphoto.id
Sidang dengan agenda tuntutan Tiga warga Aceh terkait menjadi kurir sabu sebanyak 58 kg di kembali Tunda dikarena kan Jaksa penuntut Umum kembali Belum siap dengan tuntutan nya sidang di gelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang ,senin (20/6/2024)

Pada sidang lanjutan yg di jadwalkan dengan agenda tuntutan terhadap
Ketiga terdakwa kurir sabu 58 kg , M.Khadafi,Muhamad Yani dan Nurdin warga Desa Leung Kecamatan Paya kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh kembali di tunda karena jaksa penuntut umum belum siap dengan tuntutan nya ini penundaan yang ke lima kali nya

” Jaksa penuntut Umum Kandra Buana di persidangan kembali menyatakan tuntutan Jaksa belum siap,dia mengatakan kalau sidang Narkoba dengan barang bukti besar kami menunggu petunjuk dari kejaksaan Agung ini penundaan yang kelima kali. ,ujar Kandra

Oleh karna Jaksa kembali belum siap dengan tuntutan nya ketua majlis hakim Rakhmad Fajeri menunda sidang sampai kamis mendatang

Penasehat hukum terdakwa Tarmizi SH menanggapi sidang tuntutan yang kembali di tunda menyatakan tetap menghormati keputusan yang di ambil majlis hakim meski ada rasa kesal karena sidang sudah lima kali , ujar nya ,

Lanjutnya
dia berharap pada sidang tuntutan mendatang Jaksa dapat memberikan tuntutan yang se adil adil nya kepada ketiga terdakwa ,ujar Tarmizi

Pada sidang dakwaan
Jaksa Penuntut Umum Kandra Buana mendakwa mereka dengan pasal 112 ayat 2 tentang narkotika tahun 2009 karena memiliki menguasai atau menjadi perantara narkotika jenis sabu

Ketiga nya di tangkap di Seaport Introduction di pelabuhan Bakau heni saat akan menuju Merak Banten pada bulan November 2023 yang lalu

Dimana mobil Exspander yang di tumpangi ketiga terdakwa di geledah polisi ,al hasil polisi mendapati 58 bungkus besar sabu yang di simpan di setiap lini pintu dan dashboard mobil tersebut
(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *