Bandarlampung – Beritaphoto.id
Sidang tuntutan Tiga warga Aceh terkait menjadi kurir sabu sebanyak 58 kg di tuntut Jaksa penuntut Umum dengan Hukuman Mati pada sidang yang di gelar di Pengadilan kelas 1A Tanjungkarang ,Senin (24/6/2024)
Sempat tertunda selama 4 kali kembali , hari ini jaksa penuntut Umum Kandra Buana membacakan tuntutan nya ,Ketiga terdakwa kurir sabu 58 kg , M.Khadafi,Muhamad Yani dan Nurdin ketiga nya warga Desa Leung Kecamatan Paya kabupaten Aceh Utara provinsi Aceh terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 2 tentang narkotika tahun 2009 karena memiliki menguasai atau menjadi perantara narkotika jenis sabu ,Jaksa meminta Kepada majlis hakim untuk menghukum ketiga terdakwa, dengan Hukuman Mati ,ujar Kandra di depan persidangan
Sebelum menjatuh kan tuntutan mati Jaksa telah mempertimbang kan hal hal yang memberat kan ,ketiga terdakwa terang terangan tidak mentaati peraturan pemerintah tentang Narkotika ,tidak terdapat hal yang meringan kan bagi ketiga terdakwa.
Penasehat hukum terdakwa Tarmizi SH menanggapi tuntutan mati ketiga klien dia akan mengaju kan pledoi dan .meminta kepada .majlis hakim agar dapat mengambil keputusan yang seadil adil nya sesuai fakta persidangan menyatakan
Pada sidang dakwaan
Jaksa Penuntut Umum Kandra Buana mendakwa mereka dengan pasal 112 ayat 2 tentang narkotika tahun 2009 karena memiliki menguasai atau menjadi perantara narkotika jenis sabu
Ketiga nya di tangkap di Seaport Introduction di pelabuhan Bakau heni saat akan menuju Merak Banten pada bulan November 2023 yang lalu
Dimana mobil Exspander yang di tumpangi ketiga terdakwa di geledah polisi ,al hasil polisi mendapati 58 bungkus besar sabu yang di simpan di setiap lini pintu dan dashboard mobil tersebut (red)