Terdakwa Amanto (49) warga sababalau Tanjungbintang lampung selatan Haya dapat pasrah usai ketua majlis hakin Pengadilan Tanjungkarang Agus Windana memvonis nya selama 12 tahun ,(12/9/2025)
Terdakwa terbukti bersetubuh dengan anak tiri nya yang masih di bawa umur ,dengan cara bujuk rayu tipu daya serta kekerasan
Ketua majlis Hakim Agus windana Menyatakan ternyata bersalah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur terbukti melamggar pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016
Tentang penetapan kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak,kata Agus
Oleh karena itu di jatuhi hukuman selama 12 tahun serta denda senilai Rp 1 Miliar subsider sebesar 4 bulan pe jara ,tegas Agus
Pada persidangan terdahulu di ungkap kan ,perbuatan terdakwa terjadi di bulan November2024 bertempat di rumah terdakwa diDesa Sababalau Lampung Selatan ,perbuatan tersebut dilakukan nya berulang kali saat ibu korban tidak ada di rumah .
Saat terdakwa sedang berada dirumah menonton TV dan melihat korban S-T (9) sedang main petak Umpet di luar kemudian korban masuk kedalam rumah lalu terdakwa menarik tangan korban secara paksa untuk masuk kedalam kamar dan melakukan perbuatan bejat nya
Atas vonis hakim terdakwa dan jaksa menyta kan menerima (*)

