Pengadilan sebut syarat terdakwa dugaan aborsi lengkap sehingga tidak ada pengalihan tahanan

oleh

Bandarlampung -Beritaphoto.id
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Alfarobi menyebutkan, bahwa syarat dari terdakwa dugaan Aborsi berinsiial P telah lengkap sehingga pihaknya tidak perlu melakukan pengalihan penahanan terhadap terdakwa.

“Syaratnya sudah lengkap, sehingga status tahanannya masih tahanan kota seperti yang diberikan oleh penuntut umum,” katanya di Bandarlampung, Rabu.

Dia menjelaskan saat sampai di pengadilan, syarat yang telah dipenuhi oleh terdakwa P diantaranya yakni surat permohonan, keterangan dokter bahwa terdakwa depresi, surat keternagan dari universitas bahwa erdakwa masih status kuliah, dan jaminan dari kedua orangtua.

“Ada jaminan uang juga dan orangtua, tapi dalam perkara ini cukup jaminan orangtua,” kata dia.

Untuk saat ini, terdakwa P dalam perkara dugaan aborsi tersebut agenda sidang telah memasuki agenda pembacaan eksepsi. Pada sidang sebelumnya, terdakwa P melalui penasihat hukumnya, Hendry Yosodiningrat mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Hendry Yosodiningrat sendiri didampingi oleh penasihat hukum lainnya yakni Agus Bhati Nugroho dan tim lainnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *