Bandarlampung-Beritaphoto.id
Terdakwa Ardito Wijaya membantah adanya pengkondisian pengadaan proyek yang diungkapkan oleh salah satu saksi yang merupakan seorang Kepala Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Lampung Tengah.
“Sebenarnya instruksinya tidak ada seperti itu, cuma salah diartikan,” kata terdakwa melalui penasihat hukumnya, Ahmad Handoko dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu.

Lanjut terdakwa yang merupakan seorang mantan Bupati Lampung Tengah tersebut, menurutnya, instruksi yang diberikan tersebut sebenarnya instruksi untuk memproses pengadaan sesuai dengan proses yang berlaku.
Namun, katanya, instruksi tersebut justru salah diartikan terkait adanya dugaan pengkondisian maupun titipan dan lainnya.
“Pak Ardito justru menekankan supaya proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan prosedur yang ada. Terkait ada titipan adau kondisian itu tidak ada. Semua sudah terungkap dalam persidangan,” katanya.
Jaksa KPK menghadirkan empat orang saksi diantaranya Sayuti, Kuspriyanto, dan dua orang saksi lainnya. Terdakwa Ardito menjalani sidang terkait dugaan korupsi suap proyek pengadaan di wilayah Lampung Tengah.
Selain terdakwa Ardito, ada empat terdakwa lainnya yang merupakan seorang pihak penyelenggara negara dan swasta yang turut menjalani sidang atas dugaan korupsi suap pengadaan proyek tersebut.(*)













