Beritaphoto.id
Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) Metro mengabaikan hasil putusan Tim Quality Assurance (QA) terhadap tiga perusahaan yang merupakan agen Gas LPG 3 kilogram Subsidi yang dikeluarkan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung.
Tiga perusahaan wajib pajak tersebut yakni PT Maulana Jaya Persada, PT Kesuma Jaya Putra, dan PT Perjuangan Bersama Saudara.
“Kami mendatangi KPP Metro untuk menindaklanjuti hasil QA yang telah dikeluarkan oleh Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung,” kata Kuasa Pajak tiga perusahaan, Henry K. Yuza di Metro, Senin 30 Jan 2023
Dia melanjutkan kedatangan nya tersebut berdasarkan panggilan dari KPP Pratama Metro. Namun undangan tersebut belum diterimanya secara fisik berdasarkan peraturan Menteri Keuangan, melainkan hanya melalui pesan WhatsApp.
“Mereka tidak sesuai aturan di PMK tentang tatacara pemeriksaan, yaitu cara mengundang kami hanya berdasarkan SE No.34 Tahun 2020 terkait dengan pandemi COVID-19. Namun kami tetap datang dengan itikad baik kami,” kata dia.
Lanjut dia, tiga perusahaan itu sendiri merupakan agen Gas LPG 3 kilogram bersubsidi untuk rakyat miskin yang telah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh KPP Metro. Menurut dia, objek Gas LPG 3 kilogeam yang diperuntukan untuk rakyat miskin tidak bisa dipungut sebelum PMK terbit tahun 2020.
“Karena ada beberapa wajib pajak juga yang kita dampingi seperti di KPP Pratama Kotabumi, KPP Pratama Natar, KPP Pratama Curup-Bengkulu, KPP Madya Bandar Lampung, dan KPP Bangkalan Madura sudah ada titik temu bahwa itu memang nyatanya sebelum tahun 2020 tidak bisa dipungut,” kata dia lagi.
Henry menambahkan pihaknya telah beberapa kali melakukan pembahasan dengan tim QA Kanwil DJP Bengkuku-Lampung bahwa untuk Gas LPG 3 Kilogram Subsidi, PPN nya harus menggunakan nilai lain.
“Kanwil DJP Bengkulu-Lampung juga mengatakan bahwa walaupun LPG 3kg Subsidi meeupakan barang kena pajak (tidak dalam negative list) tapi sesuai amanat pasal 8A ayat 1 dan 2 maka PPN nya tidak dapat dihitung dan dipungut karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK yang mengatur) belum diterbitkan,” katanya.
Dalam perkara tersebut, KPP Pratama Metro mengabaikan hasil keputusan Tim QA dari Kanwil DJP Bengkulu-Lampung yang menyimpulkan bahwa dalam penentuan DPP PPN harus menggunakan pasal 8A UU PPN secara menyeluruh, tapi tim pemeriksa tetap hanya menggunakan ayat (1) saja yaitu Harga Jual. Karena mereka mempunyai penafsiran sendiri sehingga tetap pendiriannya dengan hasil SPHP awal
“Tim pemeriksaan hanya menggunakan Pasal 8A ayat 1 saja, sedangkan hasil putusan Tim QA menyimpulkan harus menyeluruh (ayat 1 dan 2 digunakan), padahal hasil putusan Tim QA sifatnya mengikat. Bahkan pada hari ini terungkap pemeringsa menggunakan PMK tentang pemeriksaan tahun 2013 yang sudah diubah oleh PMK tahun 2015 tentang pemeriksaan, tapi anehnya mereka jika memeriksa menggunakan aturan yang tidak berlaku lagi seperti aturan pemeriksaan PMK Tahun 2013. Sedangkan itu sudah diganti di tahun 2015,” ujarnya.
“Kita akan tindaklanjuti ke Komisi Pengawas Pajak dan Saluran Pengaduan DJP. Jika tidak ada tanggapan kita akan ke Peradilan Pajak, hingga ombudshman dan lainnya,” tutupnya.
Supervisi Tim Pemeriksa KPP Metro Kemal dan Heru saat dikonfirmasi enggan memberikan komentarnya. Keduanya yang merupakan supervisi tim pemeriksa tiga perusahaan tersebut hanya mengatakan no comen.
“No comen,” kata Tim Pemeriksa KPP Metro.(*)