Bandarlampung -Beritaphoto.id
Penasihat hukum David Sihombing menilai bahwa perkara kliennya dalam perkara dugaan korupsi program BNI Griya tidak masuk dalam ranah pidana melainkan masuk dalam ranah perdata. Hal itu ia ungkapkan usai jalani sidang saksi ahli di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.
“Sebenarnya tidak masuk dalam ranah pidana melainkan itu masuk dalam ranah perdata,” katanya, Selasa.
Menurut dia, terdakwa Cahyadi Kurniawan yang merupakan seorang Direktur PT CKB tersebut sama sekali tidak menerima dana transaksi antara nasabah dan Bank BNI.
Selain itu, lanjut dia, berdasarkan dari BPKP bahwa kliennya tidak bisa dipertanggungjawabkan terkait kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Kerugian negara dalam perkara yang telah melibatkan terdakwa sebelumnya tidak bisa dilimpahkan kepada terdakwa saat ini untuk kerugian negara. Hal tersebut karena tidak ada hubungan langsung, yang berhubungan secara langsung adalah antara pihak Bank BNi dan nasabah,” kata dia.
Terdakwa Cahyadi Kurniawan menjalani sidang terkait dugaan korupsi program BNI Griya di PT BNI Cabang Tanjung Karang atas perkait pembelian kios di Pasar Gudang Lelang, Kota Bandarlampung tahun 2007 silam.
Dalam perkara tersebut, terdakwa selaku Direktur PT CKB diduga mengajukan kredit BNI Griya menggunakan nama pegawai perusahaannya sebagai debitur dengan dokumen berupa surat keterangan gaji dan kepegawaian yang diduga palsu. Selain itu, objek kredit belum memiliki alas hak yang sah.
Berdasarkan hasil audit, perbuatan itu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,79 miliar dalam periode 2006–2017.













