Bandarlampung -Beritaphoto.id.
Dengan di tetapkan Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka oleh Kejaksaan tinggi Lampung Arinal melalui Kuasa hukum nya resmi mengajukan gugatan praperadilan (prapid) terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung
Arinal ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya
Juru bicara Pengadilan Negri kelas 1A Tanjung karang Dedi Wijaya Susanto membenarkan ” benar permohonan prapid mantan gubernur Lampung Arinal Djunaidi sudah masuk ke Pengadilan dan segera akan di sidang kan di Pengadilan negri Tanjungkarang ,PN sudah menunjuk hakim tunggal untuk permohonan prapid tersebut yaitu Agus Windana ,ujar Dedi senin (18/5/2026)
Sidang akan di gelar pada tanggal 20 mei 2026 secara maraton selama 1 minggu dan apa bila tersangka (para pihak ) tidak dapat hadir sesudah di panggil secara sah
dan patut maka permohonan prapid tersangka di nyatakan gugur dan sidang akan di lanjut kan dan masuk ke perkara pokok ,tegas Dedi













