AmLapas Ampana Bersama LBH Posbakumadin Berikan Penyuluhan Hukum dan Pendampingan Litigasi Gratis bagi Tahanan
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ampana terus berkomitmen memastikan terpenuhinya hak-hak tahanan, khususnya dalam memperoleh akses terhadap bantuan hukum. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penyuluhan Hukum dan Pendampingan Litigasi bagi Tahanan yang dilaksanakan bekerja sama dengan LBH Posbakumadin, Sabtu (3/10), bertempat di Lapas Kelas IIB Ampana.
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk pelayanan dan pemenuhan hak bantuan hukum secara cuma-cuma (gratis) bagi tahanan yang sedang menjalani proses peradilan. Melalui kegiatan tersebut, para tahanan diberikan pemahaman mengenai hak-hak hukum serta kesempatan untuk memperoleh pendampingan dalam menghadapi proses hukum yang sedang dijalani.
Kegiatan turut dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, yakni Kabid PP serta Kabid PK.
[4/10 12.37] Iwayan Eliyana: beserta jajaran, Kepala Lapas Kelas IIB Ampana beserta Pejabat Struktural dan jajaran, tim advokat LBH Posbakumadin, awak media, serta para tahanan sebagai peserta kegiatan.
Rangkaian kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Lapas Kelas IIB Ampana yang menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin bersama LBH Posbakumadin serta dukungan dari Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah. Dalam kesempatan tersebut, Kalapas menegaskan bahwa Lapas Ampana berkomitmen memberikan pelayanan yang menjunjung tinggi hak-hak tahanan, termasuk hak untuk mendapatkan akses keadilan dan pendampingan hukum.
Selanjutnya, perwakilan Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah melalui Kabid PP memberikan arahan mengenai pentingnya pemahaman hukum bagi tahanan selama menjalani proses peradilan. Para tahanan juga didorong untuk memanfaatkan layanan bantuan hukum yang tersedia secara optimal, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Memasuki kegiatan inti, tim advokat dari LBH Posbakumadin memberikan penyuluhan mengenai mekanisme pendampingan litigasi, hak-hak tersangka maupun terdakwa di muka pengadilan, serta tata cara memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma.
Kegiatan semakin interaktif melalui sesi tanya jawab dan konsultasi hukum. Para tahanan diberikan ruang untuk menyampaikan pertanyaan maupun permasalahan hukum yang tengah dihadapi secara langsung kepada tim advokat LBH Posbakumadin.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Ampana tidak hanya menjalankan fungsi pembinaan dan pelayanan, tetapi juga memastikan setiap tahanan mendapatkan pemahaman serta akses terhadap hak-hak hukumnya. Pemenuhan hak bantuan hukum menjadi bagian penting dalam mewujudkan proses pemasyarakatan yang berkeadilan, transparan, dan menghormati hak asasi manusia.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, lancar, dan kondusif. Ke depan, Lapas Ampana akan terus memperkuat sinergi dengan LBH Posbakumadin dalam memfasilitasi pendampingan litigasi bagi tahanan yang membutuhkan.(*)













