Bandarlampung -Beritaphoto.id
Hakim Tunggal Pengadilan Negri Kelas 1 A Tanjungkarang Agus Windana menolak Semua permohonan prapid yang di ajukan Arinal Djunaidi yang di wakili kuasa hukum nya Hendri Yosodiningrat cs ,Menyatakan status hukum Arinal Djunaidi dalam perkara dugaan korupsi PI 10 persen di PT LEB di nyata kan sah
” Hakim Tunggal Agus Windana
menyatakan menolak secara resmi permohonan praperadilan
mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, untuk seluruhnya , ujar Hakim Tunggal Agus Windana di dalam persidangan, Selasa, (2 /6/2026. )
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, status tersangka Arinal dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) tetap sah, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan terus melanjutkan tahapan penyidikan serta pemberkasan perkaranya.
Usai persidangan Jaksa kejati Lampung Rudi vernando di dampingi Elfa mengatakan tindakan penyidik dalam hal ini termohon sudah memenuhi alat bukti yang cukup dan sah serta relevan serta tindakan kami dalam jemput paksa tersangka Arinal Djunaidi sudah sesuai prosedur dan berdasar oleh karena itu penanganan perkara secepat nya ,ujar Rudi.
pada berita sebelum nya Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) bagi hasil PI 10 % (persen) yang bersumber dari PT. Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, yang dalam perkembangan penanganannya pihak Kejati Lampung telah menahan dan menetapkan tersangka ke 4 (empat) mantan Gubernur Provinsi Lampung, Dr. (HC) Ir. Arinal Djunaidi.(*)













